Alhamdulillah, saya memiliki kesempatan melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu. Sebagaimana anda ketahui, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata dalam haditsnya, “Haji mabrur tiada balasannya melainkan surga.” Dan bahwa orang yang menunaikan haji, maka segala dosa yang dia lakukan akan diampuni, bagaikan orang yang baru keluar dari rahim ibunya, sehingga dia kembali suci. Pertanyaan saya adalah, Saya memiliki hutang puasa Ramadan yang belum saya bayar sejak dua tahun lalu, apakah setelah saya menunaikan haji, saya masih butuh mengqadha hari-hari puasa tersebut ataukah semuanya telah diampuni setelah saya menunaikan haji? Jazaakumullah khairan.
Alhamdulillah
Terdapat banyak hadits tentang keutamaan ibadah haji, bahwa
dia dapat menghapuskan dosa dan kesalahan, sehingga seseorang kembali
bagaikan baru dilahirkan ibunya. Lihat jawaban
soal no. 34359.
Akan tetapi keutamaan dan pahala ini tidak menggugurkan hak
yang harus dia tunaikan. Apakah terkait dengan hak-hak Allah Ta’ala, seperti
kafarat, nazar, atau yang terkait dengan tanggungan seseorang, seperti zakat
yang belum ditunaikan, puasa qadha, atau yang terkait dengan hak orang lain,
seperti hutang dan semacamnya. Haji dapat mengampuni dosa, akan tetapi tidak
menggugurkan hak yang harus ditunaikan berdasarkan kesepakatan ulama.
Misalnya, seseorang menunda membayar qadha ramadan tanpa
uzur, kemudian dia melakukan haji dengan mabrur, maka gugur baginya dosa
karena menundanya, tapi tidak gugur kewajiban qadhanya.
Dinyatakan dalam kitab Kasyaful Qana (2/522), Damiri berkata, “Dalam hadits
shahih dinyatakan, ‘Siapa yang menunaikan haji tanpa rafats (perkataan tidak
senonoh) dan tanpa fasik, maka dia keluar dari dosanya (diampuni dosanya)
seperti saat seseorang baru dilahirkan ibunya.’ Perkara ini khusus terkait
dengan kemaksiatan yang berhubungan dengan Allah Ta’ala saja, bukan yang
terkait dengan orang lain serta tidak menggugurkan hak-hak yang harus
ditunaikan dirinya. Siapa yang memiliki hutang puasa, atau kafarat atau
semacanya berupa hak Allah Ta’ala, maka hal itu tidak gugur, karena itu
merupakan hak, bukan dosa. Yang dianggap dosa adalah menundanya. Maka dosa
menundanya dianggap gugur, bukan menunaikan haknya. Seandainya dia tunda
lagi setelah haji, maka akan berdosa lagi.
Haji yang mabrur menggugurkan dosa karena menyelisihi bukan
menggugurkan hak. Demikian dinyatakan dalam Al-Mawahib.”
Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam
kitab “Al-Bahr Ar-Ra’iq” (2: 364) setelah menyebutkan tentang apakah haji
dapat menggurkan dosa besar, “Kesimpulannya, masalah ini bersifat zhanniyah
(dugaan). Tidak dinyatakan dengan tegas bahwa
ibadah haji menghapus dosa besar yang terkait hak-hak Allah Ta’ala, apalagi
yang terkait dengan hak-hak hamba. Meskipun jika kami katakan bahwa haji
menghapus semua dosa, maknanya bukan seperti yang dikira banyak orang bahwa
hutang menjadi gugur, demikian pula halnya dengan qadha shalat, puasa dan
zakat. Tidak ada seorangpun yang berkata demikian. Akan tetapi yang dimaksud
adalah gugur dosa menunda-nunda membayar hutang. Setelah wuquf di Arafah
(haji) jika dia tetap terus menunda-nundanya, maka dia kembali berdosa.
Demikian pula dosa menunda shalat hingga keluar waktu, gugur dengan ibadah
haji. Akan tetapi qadha shalatnya tidak gugur. Selesai haji dia harus
mengqadhanya. Jika tidak dia lakukan maka dia berdosa. Demikian yang lainnya
diqiyaskan. Kesimpulannya tidak ada seoarang pun yang berkata demikian
(gugurnya hak yang wajib ditunaikan) berdasarkan maksud dari keumuman hadits
tersebut.”
Kesimpulan: Anda wajib mengqadha puasa Ramadan anda dan tidak
gugur tanggungan tersebut kecuali anda tunaikan.
Wallahua’lam.
