Apa saja dalil yang digunakan orang yang berpendapat bahwa shalat di masjid tidak wajib? Sebaliknya, apa saja dalil yang digunakan orang yang berpendapat bahwa shalat di masjid adalah wajib?
Alhamdulillah
Pertama,
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai hukum
shalat jamaah di masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat jamaah di
masjid adalah wajib. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa shalat jamaah di
masji6d tidak wajib. Shalat jamaah yang dilakukan di rumah hukumnya tetap
sah dan bukan merupakan dosa.
Berdasarkan riwayat yang paling shahih, al-Mardawi berkata,
“Boleh saja shalat jamaah di rumah.” Namun dalam riwayat lain, al-Mardawi
berkata, “Shalat jamaah di rumah tidak boleh.” Demikian. Dinukil dari
“al-Inshaf” (2/214).
Pendapat pertama itulah yang menjadi pilihan di dalam situs
kita ini. Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam dan
muridnya, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa’dawi, Ibn Baz, dan Ibn Utsaimin
rahimahumullah.
Untuk penjelasan lebih detail, lihat soal-jawab nomor 120 dan
nomor 38881.
Kedua,
Ulama yang berpendapat wajibnya shalat jamaah di masjid
mendasarkan pendapatnya pada dalil-dalil berikut:
Dalil pertama,
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada, –
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ
بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ
رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ
أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ
الْعِشَاءَ
“Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Aku sempat ingin menyuruh
[orang-orang] mengumpulkan kayu bakar untuk dinyalakan, kemudian menyuruh
shalat dengan [menyuruh seseorang mengumandangkan] adzan, kemudian menyuruh
seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian mendatangi orang-orang [yang
tidak menghadiri shalat berjamaah] dan membakar rumah mereka. Demi Zat yang
menggenggam jiwaku! Jika salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia
akan mendapati tulang berlemak atau kaki kambing yang lezat, tentu ia akan
menghadiri shalat Isya. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (644).
Kesimpulan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar
rumah orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk shalat jamaah. Beliau tidak
memberi uraian apakah mereka [yang tidak shalat berjamaah di masjid ini]
shalat di rumah secara berjamaah atau tidak.
Dalil kedua,
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia
menuturkan:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ
أَعْمَى ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ
يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ،
فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : ( هَلْ تَسْمَعُ
النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ، قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَجِبْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang
laki-laki buta. Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulllah, aku tidak memiliki
penuntun jalan yang menuntunku ke masjid.” Laki-laki itu meminta Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan untuk shalat di rumah.
Rasulullah pun memberinya keringanan. Namun ketika laki-laki itu hendak
berlalu, beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Ia
menjawab, “Ya.” Raulullah berkata, “Jawablah!” Hadis ini diriwayatkan oleh
Muslim (653).
Kesimpulan: seandainya shalat jamaah boleh dilakukan di mana
saja, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin kepada
lelaki buta itu untuk shalat di rumahnya secara berjamaah bersama
keluarganya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika
dihadapkan pada dua hal, pasti memilih yang paling ringan selama itu bukan
dosa.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: orang yang buta saja
tidak diberi keringanan, apalagi yang tidak buta. Demikian. Dikutip dari
“al-Ausath” (4/134)
Dalil ketiga,
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ia
berkata, “Siapa yang senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim maka
jagalah shalat di tempat asal panggilannya. Karena Allah telah mensyariatkan
kepada Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunah-sunah hidayah. Dan
itu (shalat jamaah di masjid) termasuk dari sunah-sunah hidayah. Jika kalian
shalat di rumah kalian, seperti pembangkang yang shalat di rumahnya ini,
maka itu artinya kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Jika kalian
meninggalkan sunah Nabi kalian, niscaya kalian sesat. Aku sudah melihat kita
semua. Tidak ada seorang pun yang meninggalkan shalat kecuali munafik yang
jelas kemunafikannya. Sampai-sampai orang yang lemah harus dipapah dua orang
laki-laki untuk berbaris di dalam shaf.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim
(654). Maksud dari “tempat asal panggilannya” adalah masjid.
Dalam redaksi lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim (654)
disebutkan: Ia (Abdullah bin Mas’ud) berkata, “Rasulullah mengajarkan kami
sunah-sunah hidayah. Di antara sunah hidayah tersebut adalah shalat [berjamaah]
di masjid tempat panggilan shalat itu berasal.”
Kesimpulan: Abdullah bin Mas’ud menjadikan orang yang tidak
berjamaah di masjid sebagai salah satu ciri orang munafik.
Dalil keempat,
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Siapa yang mendengar panggilan [azan] lalu tidak
mendatanginya (datang ke masjid untuk shalat berjamaah) maka tidak ada
shalat baginya kecuali jika ada halangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu
Majah (793), dan dinyatakan shahih oleh al-Albani rahimahullah di dalam
“Shahih Ibni Majah”. Lihat soal-jawab nomor 120, 8918 dan 40113.
Sedangkan ulama yang memilih pendapat kedua, yakni pendapat
yang mengatakan shalat jamaah tidak wajib di masjid, mendasarkan pendapatnya
pada dalil-dalil berikut:
Dalil pertama,
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Ia
menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud (masjid) yang suci
untukku.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (335).
Mereka berkata: ini menunjukkan bahwa di tempat manapun
seorang hamba shalat, baik itu di masjid maupun di tempat lain, maka
shalatnya diterima.
Dalil kedua,
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia menuturkan:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
بَيْتِهِ ، وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا ، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ
قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumahnya.
[Saat itu] beliau dalam keaadaan sakit sehingga beliaupun shalat dengan
duduk. Sedangkan orang-orang yang shalat di belakang beliau tetap shalat
dalam keadaan berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk.
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (688).
Kesimpulan: jika shalat jamaah wajib di masjid, tentu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan mereka
shalat di belakang beliau [yang saat itu shalat] di rumah beliau. Atau,
tentu, beliau akan memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka di
masjid.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata: termasuk dalam hal ini (bolehnya
shalat jamaah di tempat selain masjid), orang yang sakit shalat bersama
orang yang menjenguknya secara berjamaah, agar mereka mendapat keutamaan
shalat berjamaah. Ini juga merupakan dalil bahwa menghadiri shalat jamaah di
masjid adalah tidak wajib bagi orang yang sakit. Sebagaimana yang
diriwayatkan dari Ahmad. Ia tidak memerintahkan mereka untuk mengulang
shalat mereka di masjid, tapi membiarkan mereka dengan shalat mereka yang
dilakukan secara berjamaah bersamanya di rumahnya. Demikian. Dinukil dari
“Fath al-Bari li Ibn Rajab” (2/241)
Dalil ketiga,
Diriwayatkan dari ‘Ataban bin Malik al-Anshari radhiyallahu
‘anhu. Ia menuturkan: Aku adalah imam shalat kaumku, Bani Salim. Lalu aku
mendatangi Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan berkata, “Penglihatanku
sudah kabur. Aliran air [yang meluap akibat hujan] juga menghalangiku dari
masjid kaumku. Aku ingin sekali engkau mendatangi kaumku lalu shalat di
rumahku sebagai tempat yang nantinya akan aku jadikan masjid.” Beliau
menjawab, “Akan aku lakukan, insya Allah.” Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari
(840).
Dalil keempat,
Diriwayatkan dari Yazin bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu. Ia
menuturkan: Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aku shalat subuh bersamanya di Masjid Khaif. Ketika beliau menyelesaikan
shalatnya dan menoleh [ke arah jamaah], beliau mendapati dua laki-laki dalam
rombongan yang tidak shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau berkata,
“Panggil kedua orang itu!” Maka keduanya dihadapkan. Beliau lantas berkata,
“Apa yang membuat kalian tidak shalat bersama kita?” Keduanya berkata,
“Wahai Rasulullah, kami sudah shalat [berjamaah] di kendaraan kami.” Beliau
berkata, “Jangan lakukan! Jika kalian sudah shalat di kendaraan kalian,
kemudian kalian datang ke masjid yang sedang melaksanakan shalat jamaah maka
shalatlah kalian bersama mereka. Karena itu adalah sunah bagi kalian.” Hadis
ini diriwayatkan oleh at-Turmudzi (219), dan dinyatakan shahih oleh Syaikh
al-Albani rahimahullah di dalam “Sunan at-Turmudzi”.
Kesimpulan: kedua laki-laki itu meninggalkan shalat jamaah di
masjid karena telah melakukan shalat jamaah di kendaraan. Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam tidak keberatan dengan hal itu.
Lihat soal-jawab nomor 178385.
Wallahu a’lam.
