Seseorang mengalami pingsan saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah puasanya batal?
Alhadulillah
Mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa orang yang mengalami pingsan di bulan Ramadan ada dua
kondisi;
Pertama: Pingsan sepanjang siang,
maksudnya dia pingsan sebelum fajar dan baru sadar setelah matahari
terbenam. Orang seperti ini tidak sah puasanya. Dia harus qadha puasa hari
itu setelah bulan Ramadan
Dalil bahwa puasanya tidak sah adalah
karena puasa menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat,
berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi tentang orang yang
berpuasa,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي (رواه البخاري، رقم 1894 ومسلم ، رقم 1151)
“Dia meninggalkan makanan dan minumannya
serta syahwatnya demi Aku.” (HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)
Bagi orang puasa dikaitkan dengan sikap
meninggalkan. Sedangkan orang yang pingsan tidak dapat dikatakan
‘meninggalkan’.
Adapun dalil tentang wajibnya qadha, adalah firman Allah
Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
)(سورة البقرة: 185)
“Siapa yang sakit dan bepergian (lalu dia
berbuka) maka dia harus menggantinya di hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Kedua: Dia sadar pada sebagian siang, walau sesaat.
Maka orang seperti ini puasanya sah. Baik
dia sadar dia awal siang atau di akhirnya atau di pertengahannya.
An-Nawawi rahimahullah berkata saat dia
menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini:
Pendapat yang paling kuat adalah;
Disyaratkan sadar pada sebagian siang. Maksudnya sahnya puasa orang yang
pingsan adalah jika dia sadar pada sebagian siang.
Dalil bahwa orang yang pingsan puasanya
sah apabila dia siuman pada sebagian siang adalah karena dia secara umum
dikatakan telah menahan dari perkara yang membatalkan. (Lihat Hasyiah Ibnu
Qasimg Ala Raudhil Murbi, 3/381)
Kesimpulan jawaban:
Bahwa seseorang yang pingsan sepanjang
siang, maksudnya sejak sebelum terbit fajar hingga matahari terbenam,
puasanya tidak sah, dan dia harus mengqadha. Jika dia siuman pada sebagian
siang, maka puasanya sah. Ini merupakan mazhab Syafii dan Ahmad serta
pilihan pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Lihat Al-Majmu, 6/346, Al-Mughni, 4/344, Asy-Syarh Al-Mumti,
6/365..
