Pada Ramadan yang lalu, saya berbuka karena datang bulan. Sekarang tidak ingat, apakah saya telah mengqodo’nya atau belum? Akan tetapi persangkaan kuatku, saya telah telah mengqodo’nya. Apa yang selayaknya saya lakukan?
Alhamdulillah
Anda tidak diharuskan
mengqodo dan cukup anda mengamalkan perkiraan kuat. Mengamalkan perkiraan
kuat dalam ibadah telah ada dalam syareat. Diantaranya Sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
(
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ
عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ) رواه البخاري (401)
ومسلم (572
“Kalau salah seorang diantara
kamu ragu dalam shalatnya, maka hendaknya memilih yang benar. Hendaknya
menyempurnakan kemudian salam dan sujud dua kali.” HR. Bukhori, 401 dan
Muslim, 572.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Di dalamnya ada dalil untuk Abu Hanifah rahimahullah dan orang
yang sependapat dari kalangan penduduk Kufah dan lainnya dari ahli rokyi
bahwa orang yang ragu dalam shalatnya dalam bilangan rokaat, berusaha
mencari yang tepat dan dibangun dari perkiraan kuatnya. Tidak harus
mencukupkan yang sedikit dan ditambahi. Yang nampak di hadits ini sebagai
dalil bagi mereka.”
Syeikhul Islam menguatkan
dalam Majmu Fatawa, (23/5-16), bahwa maksud mencari yang tepat dalam hadits
ini adalah mengamalkan perkiraan kuat. Dan melemahkan apa yang dikatakan
sebagian para ulama. Bahwa maksudnya adalah mengamalkan yang yakin yaitu
mengambil yang terkecil. Sebagaimana kalau dia ragu apakah shalat dua rakaat
atau tiga, sehingga dijadikan yang dua rakaat.
Syekh Ibnu Utsaimin dalam
mandhumah fi qawaid fiqh wa usulihi mengatakan,
وإن تعذر اليقين فارجعا لغالب الظن تكن متبعاً
Jika tidak mampu menggunakan
yakin, maka kembali ke persangkaan kuat, maka anda mengikuti (sunah).
Maksudnya adalah bahwa
seseorang kalau tidak memungkinkan mengamalkan dengan keyakinan, maka dia
mengamalkan dengan persangkaan kuat. Kalau dalam persangkaan kuat anda,
telah mengqodo’nya, maka anda tidak terkena apa-apa. Anda tidak harus
mengqodo hari-hari ini sekali lagi. Sementara kalau seorang wanita ragu
apakah dia telah mengqodo atau belum? Dan tidak ada persangkaan kuat pada
salah satu masalahnya, maka dia harus mengqodo’nya.
Syekh Ibnu Utsaimin dalam
Fatawa Siyam, (hal. 372) ditanya, “Kalau seorang wanita berbuka beberapa
hari di bulan Ramadan akan tetapi lupa. Apakah dia berpuasa untuk hari-hari
itu atau tidak? Perlu diketahui bahwa semua yang diingatnya tinggal sehari
saja. Apakah mengulangi puasa hari-hari itu atau melakukan sesuai dengan apa
yang dia yakini?
Maka beliau menjawab, “Kalau
dia yakin kewajibannya tinggal satu hari, maka dia tidak diharuskan puasa
kecuali satu hari. Akan tetapi kalau dia yakin tinggal satu hari, tetapi
tidak tahu apakah sudah berpuasa atau belum? Maka dia harus berpuasa. Karena
asalnya tetap dalam tanggungannya. Dan dia belum lepas dari tanggungannya,
sehingga diwajibkan atasnya berpuasa. Berbeda kalau dia ragu, apakah masih
punya tanggungan sehari atau dua hari? Maka tidak diharuskan (puasa) kecuali
satu hari. Sementara kalau dia mengetahui dia mempunyai tanggungan puasa
sehari atau lebih, akan tetapi ragu apakah sudah berpuasa atau belum, maka
dia harus berpuasa karena asalnya (tanggungan) itu tetap padanya.”
.
