Kami telah menikah sejak lama dan belum dikarunia anak sampai sekarang. Dan kami akan melakukan pembuatan bayi tabung. Akan tetapi waktu yang tepat untuk melakukan pembuatan ini insyaallah pada bulan Ramadan. Hal itu sesuai dengan waktu pembuahan, hal ini mengharuskan saya dan istri saya dalam kondisi tidak suci dan berbuka di bulan Ramadan. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Apakah Allah akan mengampuni kami, dimana kami dalam kondisi terpaksa? Apakah disana ada kafarat juga?
Alhamdulillah
Pertama,
Kami
ingatkan bahwa pembuatan bayi tabung banyak sisi negatif. Telah dibuktikan
kebanyakan dari kalang dokter melakukan hal ini secara sengaja dengan
merubah air (mani) suami dengan air (mani) orang lain. Hal itu terjadi
karena ada pribadi yang buruk, atau keyakinan air (mani)nya tidak layak
untuk dapat membuahi, karena hanya ingin mendapatkan harta.
Telah ada
bukti di banyak rumah sakit terjadi kesalahan dalam mengganti sampel
(maninya). Oleh karena itu para ulama keras dalam masalah ini, dengan tidak
membolehkan jika kondisi sampel tidak terjaga dan terlambat memasukkan air
mani di Rahim istrinya. Sebagian ulama lain melarang secara umum karena
metode semacam ini masih banyak kesalahan. Hal itu menyebabkan terjadinya
percampuran keturunan dan mengakibatkan berbagai akibat buruk dan kerusakan.
Kedua,
Pemeriksaan
semacam ini tidak termasuk kondisi darurat, hingga suami dan istrinya
berbuka. Karena masih ada kemungkinan diakhirkan sampai malam atau setelah
bulan Ramadan.
Yang dapat
kami nasehatkan adalah hendaknya bersabar terhadap qadar Allah Ta’ala dengan
mengambil sebab yang dibolehkan dalam agama agar dapat mengandung. Kalau
anda tetap bersikeras melakukan bayi tabung, maka anda harus benar-benar
berhati-hati dalam mengawasi sample dan memasukkan segera ke Rahim istri
melalui seorang dokter terpercaya agamanya dan menghindari dilakukan pada
siang Ramadan. Karena tidak ada keharusan melakukan hal itu di siang hari.
Wallahua’lam
.
