Saya perhatikan sebagian orang ketika datang untuk shalat id, dia shalat dua rakaat. Sebagian lagi sibuk dengan takbir (Allahu Akbar, Allah Akbar, Lailaha illallahu Akbar Walillahil Hamdu). Saya mohon penjelasan hukum agama terkait dengan masalah ini. Apakah ada perbedaan antara shalat di masjid atau shalat di tanah lapang untuk Id?

Alhamdulillah

Yang sesuai sunnah bagi orang yang datang ke
tanah lapang tempat shalat Id untuk hendaknya langsung duduk, tanpa
melakukan shalat tahiyatul masjid. Karena hal itu tidak diriwayatkan dari
Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dan para shahabat radhiallahu anhum sejauh
yang kami ketahui. Kecuali kalau shalatnya di dalam masjid, maka dia
diperintahkan shalat tahiyyatul masjid. Berdasarkan keumuman sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:

 إذا
دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين  (متفق عليه)

“Jika di antara kalian memasuki masjid, maka
janganlah duduk sebelum menunaikan shalat dua rakaat.” (Muttafaq alaih)

Dianjurkan bagi yang duduk menunggu
pelaksanaan shalat Id hendaknya memperbanyak tahlil (mengucapka kalimat
‘Lailaha Illallahu’) dan takbir (mengucapkan kalimat ‘Allahu Akbar’). Karena
hal itu merupakan syiar pada hari itu. dan hal itu merupakan sunnah di semua
tempat baik di dalam masjid maupun di luar masjid sampai selesai khutbah.
Barangsiapa yang menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an juga tidak
mengapa.

Wallahu waliyyut taufik.