Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Apa hukum dalam syariat tentang jimak saat suami isteri sedang berpisah, akan tetapi belum sampai terjadi talak. Apakah hal ini dibolehkan atau haram?
Alhamdulillah.
Jika seorang suami belum mentalak
isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak
terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita
tersebut masih dianggap sebagai isterinya, walaupun sang suami sudah lama
tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri memisahkan diri
darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu. Jika sang suami menjimaknya,
maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia
lakukan.
Wallahua’lam.
