Apakah wajib bagi seseorang yang hendak menikah untuk mengabarkan kepada wanita yang dilamarnya problem seksual yang dia alami? Misalnya ejakulasi dini, karena saya mengalami problem tersebut dan problem semisal lainnya. Ataukah apakah saya harus memberitahukannya secara diam-diam. Saya merasa hal ini sangat memalukan, saya tidak tahu bagaimana memberitahu sang gadis yang ingin saya nikahi tentang perkara ini? Saya ingin menikah, tapi saya tidak tahu dengan kondisi saya ini, apakah menikah bagi saya akan melahirkan dosa?
Alhamdulillah
Problem ini dan gangguan seksual yang dialami oleh sebagian
pasangan suami isteri, wajib atau tidaknya diberitahu kepada pasangannya
terbagi menjadi dua bagian;
Bagian yang harus diberitahu kepada calon pasangannya, yaitu
apabila perkara tersebut dapat mempengaruhi kehidupan suami isteri dan dapat
menyebebakan problem dan tidak tertunaikannya hak-hak dalam kehidupan suami
isteri, atau mempengaruhi kehidupan dasar suami isteri, seperti menikmati
hubungan, melahirkn dan semacamnya. Seperti orang yang harus diobati dalam
jangka waktu yang lama, atau sulit pengobatannya atau para dokter tak
berdaya mengatasinya, juga seperti penyakit-penyakit berat seperti Aids,
spilis, beser, mandul atau misalnya gangguan yang menakutkan atau sangat
buruk.
Adapula bagian yang tidak wajib disampaikan, karena biasanya
tidak mempengaruhi kehidupan suami isteri secara mendasar serta tidak
mengaburkan tujuan dasar berumahtangga. Juga seperti penyakit yang biasanya
mudah diobati begitu pula problem-problem yang biasanya terjadi pada pemuda.
Yang tampak adalah bahwa ejakulasi dini dan semisalnya masuk
dalam bagian kedua. Kondisi ini biasanya menyerang pemuda yang baru menikah
karena syahwat memuncak dan hasrat yang sangat besar. Seiring dengan
perjalanan waktu dan kelangsungan melakukan jimak serta meminta petunjuk
dokter diserta menggunakan obat-obatan yang layak, problem ini akan teratasi
dengan izin Allah.
Boleh jadi pihak pasangan tidak mengetahui masalah ini dan
ciri-cirinya, sehingga jika diberitahu justeru akan menimbulkan keraguan dan
kekhawatiran yang tidak perlu.
Kesimpulannya, kami nasehatkan agar anda berkonsultasi kepada
dokter spesialis dalam bidang ini, agar dia dapat menjelaskan detail dari
problem anda dari sisi medis dan seberapa besar pengaruhnya dalam perkawinan
anda dan kemampuan anda untuk menunaikan kewajiban memenuhi hak-hak suami
isteri. Jika problem yang anda alami berpengaruh terhadap semua itu, maka
anda wajib memberitahu wanita yang hendak anda pinang dengan satu atau lain
cara, walau dengan menggunakan perantara dari kalangan wanita sendiri dari
para mahram anda atau semisalnya.
Sebagai tambahan, silakan perhatikan jawaban soal no.
103871 dan
Wallahu ta’ala a’lam.
