Ketika saya masuk kamar kecil, setelah buang air saya melihat darah yang menjadikan saya ragu-ragu apakah saya sedang haid. Apakah saya tetap masih boleh shalat dan melanjutkan puasa saya atau tidak?
Alhamdulillah
Secara zahir, bahwa keluarnya
setetes darah bukan berarti haid, maka tidak menghalangi anda untuk shalat
dan puasa.
Syeikh Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang mengeluarkan
darah dalam jumlah sedikit sepanjang bulan suci Ramadhan, dan dia tetap
berpuasa. Apakah puasanya sah?
Maka beliau menjawab: Ya,
puasanya sah. Adapun tetesan darah yang keluar itu semacam bagian dari
keringat. (Fatawa Mar’ah Muslimah: 1/137)
Beliau juga berkata:
“Menjadi kaidah umum bagi
wanita, bahwa ketika dia memasuki masa sucinya dari haid atau nifas dengan
penuh keyakinan, yaitu untuk haid ditandai dengan keluarnya cairan bening
yang sudah tidak asing bagi seorang wanita. Adapaun yang keluar setelah itu
semacam bercak keruh, atau kekuningan atau tetesan, atau basah, maka semua
itu bukan haid yang dapat menghalangi shalat dan puasa bahkan hubungan
intim”. (60 pertanyaan tentang haid).
