Saya bekerja dalam bidang foto radiasi. Di antara bentuknya adalah melakukan foto terhadap wanita yang mengharuskan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Apa hukum puasa orang yang terpaksa melakukan pekerjaan seperti itu, apakah puasanya batal dan harus dia ulang? Apa pula hukum wudu saya jika saya memeriksanya untuk melakukan foto, sementara saya menggunakan sarung tangan saat memeriksa?
Alhamdulillah.
Pertama:
Foto radiasi tidak
berpengaruh terhadap puasa dan tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa
kecuali jika pasien mengkonsumsi obat atau makan dan minum, maka ketika itu
puasanya batal karena makan dan minum.
Kedua:
Wudhu tidak batal karena
memeriksa pasien. Telah disebutkan dalam jawaban soal no.
22757 dan
20710, bahwa pendapat yang benar
di antara pendapat para ulama adalah bahwa menyentuh wanita asing non mahram
tidak membatalkan wudhu.
Tidak dibolehkan bagi
laki-laki non mahram untuk memeriksa wanita non mahram, begitu pula
sebaliknya, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Dan perkara darurat itupun
digunakan secukupnya, tidak dibolehkan menyingkap aurat karena sebab atau
sakit yang sepele, tidak dibolehkan pula memandang lebh dari tempat sakit
yang terbuka dan dituju. Tidak boleh juga berdua-duaan antara pemeriksa
dengan pasien.
Telah disebutkan dalam
jawaban soal no. 2198 tentang
hukum pria yang mengobati wanita.
Sentuhan laki-laki terhadap
wanita non mahram diharamkan. Mengenakan sarung tangan lebih meringankan
jika memang mendesak untuk melakukan pengobatan .
Wallahua’lam.
