Apakah isteri saya yang menyusui anak kami yang berusia sepuluh bulan dibolehkan berbuka di bulan Ramadan?

Alhamdulillah

Wanita menyusui, begitu pula wanita hami,
ada dua kondisi;

Pertama, jika tidak ada pengaruh baginya
bepuasa dan tidak kesulitan baginya untuk berpuasa serta tidak dikhawatirkan
terhadap anaknya, maka wajib baginya berpuasa, dan dia tidak boleh berbuka.

Kedua,

Dia khawatir terhadap dirinya atau anaknya jika berpuasa,
atau dirinya akan sangat payah.
Maka dia boleh berbuka dan mengqadha hari-hari yang dia berbuka.

Dalam kondisi seperti ini, lebih utama
baginya jika berbuka dan makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan
bahwa jika dia khawatir terhadap anaknya, wajib baginya berbuka dan haram
baginya berpuasa.

Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf
(7/382)

Dimakruhkan berpuasa dalam kondisi
seperti ini. Ibnu Aqil menyebutkan, ‘Jika wanita hamil atau menyusui
khawatir terhadap kehamilannya dan anaknya saat dia menyusui, maka
diharamkan baginya berpuasa, jika tidak khawatir, maka tidak boleh baginya
berbuka.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala
ditanya dalam Fatawa Shiyam (hal. 161)

“Jika seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa tanpa
uzur, sementara dirinya kuat dan giat dan tidak ada pengaruhnya dengan
berpuasa, apah hukumnya?”

Beliau menjawab,

“Tidak dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk
berbuka di siang hari bulan Ramadan kecuali ada uzur. Jika keduanya berbuka
karena uzur, maka keduanya harus mengqadha puasanya. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala, “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Keduanya (wanita hamil dan menyusui) dapat dianggap orang yang sakit. Jika
alasannya karena khawatir terhadap anaknya, maka dia harus mengqadha dan
selain itu menurut sebagian ulama memberi makan satu orang miskin untuk satu
hari berupa gandum, atau beras atau korma atau apa saja berupa makanan
pokok. Sebagian ulama berpendapat bahwa keduanya hanya wajib qadha saja,
apapun kondisiya. Karena perintah memberi makan tidak terdapat dalam
Al-Quran dan Sunah. Hukum asal adalah bahwa seseorang terbebas dari setiap
beban kecuali jika terdapat nash yang memerintahkannya. Dan ini merupakan
pendapat Abu Hanifa. Ini merupakan pendapat yang kuat.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala juga ditanya dalam
Fatawa As-Shiyam (hal. 162) tentang wanita hamil jika dia khawatir terhadap
dirinya atau khawatir terhadap anaknya. Jika dia berbuka, apa hukumnya?

Beliau menjawab,

“Jawaban kami terhadap pertanyaan ini adalah bahwa kondisi
wanita hamil itu ada dua;

Pertama, dia giat dan kuat, tidak merasa
payah dan tidak ada pengaruhnya terhadap janin. Maka wanita seperti ini
wajib baginya berpuasa. Karena tidak ada uzur baginya untuk meninggalkan
berpuasa.

Kedua, kondisi kehamilannya membuat dia
tidak kuasa menanggung puasa. Apakah karena hamilnya yang berat, atau karena
fisiknya yang lemah, atau sebab selain itu. Dalam kondisi ini sebaiknya dia
berbuka, khususnya jika bahayanya dikhawatirkan menimpa sang janin. Ketika
itu, berbuka baginya dapat menjadi wajib.

Jika dia berbuka, maka sebagaimana
lainnya yang berbuka karena uzur, wajib baginya mengqadha puasanya kapan
saja jika sebabnya telah sirna. Jika dia melahirkan, maka wajib baginya
mengqadha puasanya setelah suci dari nifas. Akan tetapi, kadang uzur karena
kehamilan selesai, datang uzur baru lagi, yaitu menyusui. Karena wanita
menyusui, kadang butuh makan dan minum khususnya pada musim panas yang siang
harinya panjang dan panas yang terik. Boleh jadi dia butuh untuk berbuka
agar dapat memberi makan anaknya dengan ASI. Dalam kondisi seperti ini juga
kita katakan kepadanya, ‘Berbukalah, jika sudah hilang uzurnya, maka anda
hendaknya mengqadha puasa yang tertinggal.”

Syekh Ibnu Baz dalam Majmu Al-Fatawa (15224)

Adapun wanita hamil dan menyusui terdapat riwayat dari Nabi
shallallahu alaih wa sallam dari hadits Anas bin Malik Al-Ka’by dari Ahmad
dan Ahlussunan dengan sanad yang shahih bahwa beliau memberikan keringanan
untuk berbuka bagi keduanya dan menjadikan mereka seperti orang yang sedang
safar. Para ulama menyebutkan bahwa keduanya tidak boleh berbuka kecuali
jika dirinya merasa berat untuk berpuasa, sebagaimana halnya orang sakit,
atau jika mereka khawatir terhadap anak mereka. Wallahua’lam. “

Disebutkan dalam Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah (10/226)

“Adapun wanita hamil, maka
wajib baginya berpuasa saat kehamilannya kecuali jika dia khawatir apabila
berpuasa akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya.
Maka dia
diberikan keringanan untuk berbuka dan mengqadhanya setelah dia melahirkan
dan selesai dari nifas.”

.