Saya punya anak berusia 10 bulan. Sekarang akan masuk bulan Ramadan. Saya ingin berpuasa pada bulan ini. Akan tetapi, beberapa hari yang lalu saya berpuasa Senen Kamis, namun saya saya lelah dan payah. Bolehkah saya hentikan menyusui anak untuk berpuasa, atau apakah lebih utama meninggalkan puasa untuk menyusui anak?
Alhamdulillah.
Pertama:
Telah
disebutkan dalam jawaban no. 50005,
bahwa wanita yang menyusui dan hamil jika khawatir terhadap dirinya atau
anaknya, maka lebih utama baginya untuk berbuka dan makruh berpuasa. Bahkan
sebagian ulam berkata, jika dia khawatir terhadap anaknya, maka diharamkan
baginya berpuasa, dia wajib membatalkan puasanya. Karena dia tidak boleh melakukan sesuatu yang
dapat membahayakan puteranya.
Kedua:
Jika
sang anak sudah tidak membutuhkan ASI, maka sang ibu harus berpuasa tidak boleh
berbuka, karena ketika itu tidak ada tuntutan baginya untuk tidak berpuasa.
Al-Mardawai
berkata dalam Kitab Al-Inshaf, 7/383, “Jika sang anak sudah tidak
membutuhkan ASI lagi, maka sang ibu tidak boleh berbuka.”
Ketiga:
Jika yang dimaksud dalam pertanyaan, ‘menghentikan menyusui anak’
adalah bahwa anda menyapih anak anda, maka hendaknya dilihat kondisi anak. Jika ternyata sang anak
mengalami bahaya karena itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Jika sang anak
tidak mengalami kesulitan, maka tidak mengapa dia menyapihnya setelah
bermusyawarah dengan bapak sang anak dan bersepakat dengannya. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ
أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ
إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ
ذَلِكَ
فَإِنْ
أَرَادَا
فِصَالاً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (سورة البقرة:
233)
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian
kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah:
233)
Al-Qurthubi berkata, “Firman Allah Ta’ala, ‘Jika keduanya hendak
menyapih’, kata ganti (dhamir) pada kalian (أرادا) kembali kepada kedua orang
tua. (فصالا) maksudnya adalah menghentikan menyusui dan
menggantinya dengan bahan makanan lain. (عن تراض منهما) maksudnya sebelum dua tahun. (فلا جناح عليهما) maksudnya tidak mengapa menyapihnya. Karena
Allah telah menetapkan bahwa masa menyusui adalah 2 tahun, kecuali jika kedua
orang tua sepakat menyusui kurang dari waktu tersebut tanpa menyakiti sang
anak. Maka hal itu dibolehkan berdasarkan penjelasan ini.”
Ibnu Jarir berkata dalam tafsirnya (3913) dari Sufyan Ats-Tsauri, dia
berkata, “Jika seorang bapak ingin menyapih anaknya sebelum usia dua
tahun, sedangkan isterinya tidak setuju, maka dia tidak boleh menyapihnya. Jika isterinya berkata,
‘Aku akan sapih sebelum dua tahun.’ Lalu bapaknya berkata, ‘Tidak’ maka sang
isteri tidak boleh menyapihnya sampai bapaknya ridha dan sampai mereka sepakat.
Jika keduanya telah sepakat menyapih sebelum dua tahun, maka mereka boleh
melakukannya. Jika keduanya berselisih, maka jangan disapih sebelum dua tahun.
Itulah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالاً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (سورة البقرة:
233)
“….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.”
(QS. Al-Baqarah: 233)
Adapun jika yang dimaksud adalah menghentikan ASI dan berali ke susu
buatan, maka hal tersebut berarti meninggalkan kebaikan ASI terhadap anak. Dan telah terbukti
dengan bukti yang tidak dapat diragukan lagi tentang pentingnya ASI bagi
anak-anak. Dalam kondisi seperti ini, maka seorang wanita tidak boleh
menghentikan ASI untuk berpuasa, karena susu buatan tidak dapat menggantikan
fungsi ASI sama sekali. Karena pentingnya ASI terhadap anak, hal tersebut sudah
cukup menjadi uzur untuk tidak berpuasa.
Perhatikan soal 20759,
Wallahua’lam
