Allah telah memberi taufik kepada saya untuk bertaubat pada tahun ini. Hari ini saya mendengar bahwa onani itu termasuk perkara yang membatalkan, dahulunya saya tidak mengetahuinya. Padahal pada Ramadan sebelumnya saya melakukan perbuatan tersebut. Saya tidak tahu apa yang harus saya kerjakan? Perlu diketahui bahwa saya tidak mengetahui jumlah hari saya melakukan perbuatan tersebut. Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah
Pertama:
Alhamdulillah, segala puji
bagi Allah yang telah memberikan anda nikmat taubat. Kami memohon kepada
Allah semoga taubat anda diterima, dosa anda diampuni dan anda selalu
mendapatkan petunjuk.
Kedua:
Para ulama sepakat bahwa
orang yang melakukan suatu perkara yang membatalkan karena tidak tahu
hukumnya, apakah puasanya batal atau tidak? Ada dua pendapat;
Pertama, hal tersebut
membatalkannya. Ini merupakan mazhab Syafii dan Ahmad. Hanya saja Imam
Syafii mengecualikan bahwa apabila orang tersebut baru masuk Islam atau
hidup diperkampungan yang jauh dari ulama, maka ketika itu puasanya tidak
batal.
Imam An-Nawawi berkata dalam
kita Al-Majmu, 6/352
“Jika orang yang berpuasa,
makan dan minum atau berjimak karena tidak tahu hukumnya, maka jika dia baru
masuk Islam atau tumbuh di dusun yang jauh sehingga dia tidak tahu bahwa
perkara tersebut membatalkan, maka puasanya tidak batal. Karena dia tidak
berdosa, dan diserupakan seperti orang lupa yang memang dinyatakan dalam
nash (tidak batal puasanya) Namun jika dia bergaul di tengah kaum muslimin,
dimana perkara seperti itu tidak tersembunyi, maka orang seperti itu batal
puasanya.”
Lihat
Al-Mughni, 4/368 dan Al-Kafi, 2/244.
Pendapat ini dipilih oleh Ulama Lajnah Daimah. Mereka ditanya
tentang orang yang onani di siang hari bulan Ramadan sedangkan dia tidak
tahu bahwa hal itu diharamkan, serta tidak tahu pula jumlah hari dia
melakukan perbuatan haram tersebut.
Maka mereka menjawab, “Dia diwajibkan mengqadha hari-hari dia
berbuka akibat perbuatan onani tersebut, karena perbuatan tersebut merusak
puasa. Bersungguh-sungguhlah mengetahui jumlah hari yang dirinya batal
berpuasa.”
Fatawa Lajnah Daimah, 10/258
Pendapat Kedua: Tidak membatalkan puasa sebagaimana orang
yang lupa tidak batal puasanya.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan
Ibnu Qayim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Kitab ‘Fatawa
Al-Kubra’, 2/19, “Seorang yang berpuasa, jika dia melakukan sesuatu karena
tidak tahu perbuatan tersebut diharamkan, apakah dia diharuskan
mengulanginya?” Ada dua pendapat dalam mazhab Ahmad. Yang paling kuat adalah
tidak diwajibkan baginya mengqadha satu haripun.
Sebab sebuah seruan tidak berlaku kecuali setelah ada
informasi kepadanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
لأُنْذِرَكُمْ
بِهِ وَمَنْ بَلَغَ (سورة الأنعام: 19)
“Supaya
dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang
sampai Al-Quran (kepadanya).” SQ. Al-An’am: 19
وَمَا كُنَّا
مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا (سورة الإسراء: 15)
“Dan
Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” SQ.:
Al-Isro’: 15
لِئَلا يَكُونَ
لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ (سورة النساء: 165)
“Agar
supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya
rasul-rasul itu.” SQ. An-Nisa’: 165.
Ayat-ayat seperti ini di Al-Quran banyak.
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa Allah tidak akan menghukumi seorang pun
sebelum sampai kepadanya ajaran yang dibawa Rasulullah. Siapa yang telah
mengetahui bahwa Nabi Muhammad Rasulullah, lalu dia beriman dengannya namun
dia tidak tahu banyak atas ajaran yang disampaikan, maka Allah tidak akan
mengazabnya terhadap suatu perkara yang beritanya tidak sampai kepadanya.
Karena, jika seseorang tidak diazab apabila meninggalkan iman kecuali
setelah ada ajaran yang disampaikan, maka lebih utama lagi untuk tidak
diazab Allah apabila dia meninggalkan sebagian syarat-syaratnya.
Ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, contoh seperti itu cukup banyak. Terdapat dalam riwayat-riwayat
shahih bahwa sejumlah shahabat mengira bahwa firman Allah Ta’ala,
الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ (سورة البقرة: 187)
Adalah tali putih dari tali hitam. Maka
ada salah seorang ada mengikat kakinya dengan tali. Dia terus makan hingga
yang satu jelas dari yang lain. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah putih siang dan hitam malam. Dan
beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi puasanya.
Ibnu Qayim berkata dalam kitab ‘I’lamul
Muwaqqi’in’, 4/66,
“Beliau (Nabi shallallahu alaihi wa
sallam) telah memaafkan siapa yang makan dan minum dengan sengaja ketika
mereka keliru memahami
(الخيط الأبيض)
dan tali hitam
(الخيط الأسود) dengan dua
tali yang dikenal. Maka dia terus makan hingga jelas baginya ketika hari
sudah terang. Beliau memaafkan perbuatan tersebut dan tidak memerintahkannya
untuk mengqadha. Karena pemahaman mereka (yang keliru).”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala
ditanya tentang seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadan karena
dia tidak tahu bahwa hal tersebut membatalkan puasa dan itu dilakukan ketika
syahwatnya tak terkendali. Apa hukumnya?
Beliau menjawab:
Hukumnya adalah bahwa tidak ada kewajiban
apa-apa baginya. Karena kami telah tetapkan sebelumnya bahwa orang yang
berpuasa tidak batal puasanya kecuali dengan tiga syarat; Mengetahui, sadar
dan berkehendak.
Perhatikan soal no.
28023
Akan tetapi saya ingin katakan, seseorang wajib bersabar
untuk tidak melakukan onani, karena itu perbuatan yang diharamkan,
berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
* فَمَنْ ابْتَغَى وَرَاءَ
ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ (سورة
المؤمنون:
5-7)
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas.” SQ. Al-Mukminun: 5-7.
Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه
البخاري، رقم 5065 ومسلم، رقم
(1400.
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampua diantara kalian
bersetubuh. Maka menikahlah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaknya dia berpuasa, karena hal itu sebagai tameng.” HR. Bukhori, no.
5065 dan Muslim, no.1400.
Seandainya onani dibolehkan, niscaya Nabi shallallahu alaihi
wa sallam akan menunjukkan cara ini, sebab cara ini lebih mudah bagi seorang
mukallaf, dan seseorang mendapatkan kenikmatan darinya. Berbeda dengan
puasa, di dalamnya terdapat kesulitan. Maka ketika Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam beralih kepada puasa, menunjukkan bahwa onani tidak
diperbolehkan.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/981)
Untul lebih hati-hati, jika anda mengqadha hari-hari itu dan
bersungguh-sungguhlah menetapkah hari-harinya berdasarkan dugaan anda yang
lebih kuat.
Syekh Ibnu Baz berkata dalam “Majmu Fatawa, 15/304,
“Adapun orang yang berjimak di siang Ramadan sedangkan dia
termasuk orang yang wajib melakukan puasa, karena dia sudah baligh, sehat
dan menetap, namun dia tidak tahu hukumnya, para ulama berbeda pendapat
tentang statusnya. Sebagian berkata, dia harus membayar kafarat, karena dia
lalai untuk bertanya dalam memahami agama.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa dia tidak terkena kafarat,
karena ketidaktahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa yang lebih
berhati-hati adalah membayar kafarat karena dia telah lalai tidak bertanya
tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum melakukan apa yang telah
dilakukan.”
Maka dia harus membayar kafarat sebagai
kehati-hatian. Kewajiban kafarat di sini karena dia batal puasanya akibat
jimak. Sedangkan kafarat tidak diwajibkan kecuali pada sesuatu yang
membatalkan puasa selain berjimak di siang hari Ramadan, sebagaiman telah
disebutkan dalam jawaban soal no.
28023
