Seseorang memiliki bibi yang sudah bercerai dan tidak memiliki anak lelaki. Sang bibi hanya memiliki anak-anak perempuan yang sudah menikah, serta sepetak kecil tanah (500 m2). Ia tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Bolehkah orang itu membayar zakat fitrah kepada bibinya, ataukah ia harus membayarkannya kepada orang fakir lainnya?
Alhamdulillah
Pertama: Para ulama
berselisih pendapat dalam masalah penyaluran zakat fitrah. Jumhur ulama
berpendapat bahwa zakat fitrah disalurkan kepada salah satu dari delapan
golongan mustahiq zakat yang terdapat di dalam al-Quran. Sebagian lagi
berpendapat bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada seluruhnya. Dan yang
lain berpendapat bahwa zakat fitrah hanya disalurkan kepada kaum fakir dan
miskin saja.
Di dalam al-Mawsu’ah
al-Fiqhiyah (23/344) disebutkan: Para fuqaha berbeda pendapat dalam
masalah siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Pendapat mereka
terbagi menjadi tiga kelompok. Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah
boleh dibagi-bagi kepada delapan golongan mustahiq zakat mal (zakat harta)
semuanya. Sementara ulama mazhab Maliki dan satu riwayat Ahmad yang dipilih
oleh Ibnu Taymiah menyatakan bahwa zakat fitrah hanya khusus diberikan
kepada kaum fakir dan miskin saja. Sedangkan ulama mazhab Syafi’i
berpendapat bahwa zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan golongan
mustahiq zakat atau siapa saja yang ada di antara mereka.
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah
telah menyanggah pendapat pertama dan ketiga di atas. Di dalam Majmu’
al-Fatawa (25/73-78), ia menjelaskan bahwa zakat fitrah itu berhubungan
dengan tubuh, bukan dengan harta. Oleh sebab itu, Allah swt. mewajibkan
zakat fitrah dengan makanan saja, sebagaimana mewajibkan kaffarat dengan
makanan. Atas dasar itu, pemberian zakat makanan ini tidak akan berpahala
kecuali kepada orang yang berhak menerima penyaluran kaffarat. Sebab mereka
adalah orang-orang yang menerima makanan untuk memenuhi kebutuhan diri
sendiri. Dengan demikian, zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada seorang
mu`allaf atau budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri (riqab),
tidak pula kepada yang lainnya. Pendapat ini lebih kuat dalilnya.
Dan pendapat yang paling
lemah adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang diwajibkan atas setiap
muslim adalah membayarkan zakatnya kepada 12 atau 18 golongan, 24 atau 32
golongan, atau 28 golongan dan lain sebagainya. Karena pendapat ini
bertentangan dengan tradisi dan kebiasaan kaum muslimin di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Khulafa`ur Rasyidin dan seluruh sahabat.
Di masa mereka, tak seorang pun muslim yang menerapkan pendapat ini. Yang
ada ketika itu ialah, seorang muslim membayarkan satu porsi zakat fitrahnya
atau zakat fitrah keluarganya kepada seorang muslim saja. Sekiranya mereka
melihat ada orang yang membagikan satu sha’ makanan kepada beberapa
puluh mustahiq sehingga masing-masing akan mendapatkan secuil makanan,
niscaya mereka akan mengingkarinya dan menganggapnya sebagai bid’ah dan
tindakan yang buruk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama sendiri
menetapkan zakat fitrah yang diperintahkan itu sebesar satu sha’
kurma atau satu sha’ gandum, atau setengah dan satu sha’
jelai, tergantung kebutuhan satu orang miskin. Beliau juga menganggap zakat
fitrah ini sebagai makanan bagi mereka di hari Id. Bila seorang miskin hanya
mendapatkan secuil makanan saja, tentu makanan itu tidaklah berguna baginya
dan tidak tepat sasaran. Demikian pula seorang yang terlilit utang atau Ibnu
Sabil, bila hanya mendapatkan secuil makanan, tentu keduanya tidak bisa
memanfaatkannya. Dan syari’ah terbebas dari tindakan buruk seperti ini, dan
yang tidak bisa diterima akal sehat serta tidak pernah dilakukan oleh para
imam dan pendahulu umat ini.
Lagi pula sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallama yang berbunyi “Sebagai makanan untuk
kaum miskin” merupakan ungkapan yang jelas bahwa zakat fitrah adalah hak
kaum miskin. Sebagaimana firman Allah swt. tentang kaffarat Dhihar,
“Memberi makan enam puluh orang miskin”. Bila kaffarat saja tidak boleh
disalurkan kepada delapan golongan mustahiq zakat, apalagi zakat fitrah.
Dengan demikian, pendapat
yang paling kuat di antara tiga pendapat itu adalah yang menyatakan bahwa
zakat fitrah hanya diberikan kepada kaum fakir dan miskin, tidak kepada
golongan lainnya. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin di dalam
asy-Syarh al-Mumti’ (6/117).
Kedua: Zakat mal dan zakat
fitrah, bila disalurkan kepada kerabat yang membutuhkan dan termasuk
golongan mustahiq, hal itu lebih afdhal ketimbang kepada mustahiq lainnya.
Sebab dengan begitu, zakat tersebut menjadi zakat sekaligus penyambung
silaturahim. Tetapi syaratnya adalah, agar kerabat ini tidak termasuk orang
yang dibiayai oleh muzakki.
Syeikh Utsaimin pernah pula
ditanya tentang hukum membayar zakat fitrah kepada kerabat yang fakir. Maka
jawab beliau, “Zakat mal dan zakat fitrah boleh dibayarkan kepada kerabat
yang fakir, bahkan itu lebih afdhal ketimbang kepada orang lain. Sebab
dengan demikian, ia menjadi zakat dan sekaligus penyambung silaturahmi. Akan
tetapi syaratnya agar pembayaran zakat itu tidak bertujuan untuk menghemat
hartanya, seperti bila kerabat fakir itu termasuk orang yang dibiayainya.
Tidak boleh pula membayarkan zakat fitrahnya kepada kerabatnya yang kaya.
Sebab bila demikian, berarti ia telah bertujuan menghemat hartanya dengan
zakat itu. Tindakan ini tidak dibolehkan dan tidak dihalalkan. Adapun bila
kerabat itu bukan termasuk orang yang dibiayainya, maka ia boleh membayar
zakat fitrah kepadanya, bahkan tindakannya itu lebih afdhal ketimbang
memberikan zakatnya kepada orang asing. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صدقتك على القريب صدقة وصلة
‘Sedekahmu kepada kerabat
adalah sedekah sekaligus penyambung silaturahim.’” (Majmu’ Fatawa
Syeikh Ibni Utsaimin, 18/soal no: 301).
Kesimpulannya, bila bibi Anda
seorang fakir, maka ia berhak menerima zakat fitrah dari Anda, meski ia
memiliki 500 m2 tanah dan sebenarnya bisa menjual tanahnya itu untuk
memenuhi kebutuhannya. Seorang muslim tidak boleh mengabaikan kerabatnya.
Karena itu, sebelum Ramadhan usai, hendaknya ia memeriksa kerabatnya sambil
membawa satu sha’ makanan. Bahkan, yang wajib bagi seluruh kaum
muslim adalah memeriksa keadaan orang-orang fakir dan yang membutuhkan, dan
bersegera memenuhi kebutuhan mereka, baik berupa makanan, harta maupun
pakaian. Terlebih kepada orang-orang kaya, agar memeriksa keadaan kerabat
mereka yang fakir.
Wallahu a’lam.
