Apa hukum orang yang lupa berbuka pada puasa sunah?

Alhamdulillah

Imam Bukhari (6669) dan Muslim (1155)
meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ

نَسِيَ

وَهُوَ

صَائِمٌ

فَأَكَلَ

أَوْ

شَرِبَ

فَلْيُتِمَّ

صَوْمَهُ

فَإِنَّمَا

أَطْعَمَهُ

اللَّهُ

وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa sementara dia dalam
kondisi puasa, kemudian makan atau minum. Maka hendaknya dia sempurnakan
puasanya. Sesungguuhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Juga terdapat pernyataan bahwa hal
tersebut tidak diwajibkan kafarat dan qadha.

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan (1999) dari
Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ

أَفْطَرَ

فِي

شَهْر

رَمَضَان

نَاسِيًا

فَلَا

قَضَاء

عَلَيْهِ

وَلا

كَفَّارَة
(حسنه

الألباني

في

صحيح

ابن

خزيمة).

“Siapa yang berbuka di bulan Ramadan
dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib qadha dan kafarat.”
(Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Ibnu
Khuzaimah)

Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Said, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ

أَكَلَ

فِي

شَهْر

رَمَضَان

نَاسِيًا

فَلَا

قَضَاء

عَلَيْهِ

“Siapa yang makan di bulan Ramadan dalam
keadaan lupa, maka dia tidak diwajibkan mengqadhanya.”

Al-Hafiz berkata, “Dalil yang dijadikan
sandaran, meskipun lemah, namun layak diikuti. Minimal, derajat haditsnya
dengan tambahan ini adalah hasan, maka dia layak dijadikan sebagai landasan.
Toh banyak masalah-masalah lainnya yang dilandasi dengan hadits-hadits yang
derajatnya lebih rendah dari itu. Hal inipun dikuatkan oleh fatwa sejumlah
shahabat tanpa ada penentangan dari mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Munzir dan Ibnu Hazm serta selain keduanya, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin
Tsabit, Abu Hurairah, Ibnu Umar. Selain itupun masalah inipun sesuai dengan
firman Allah Ta’ala,

وَلَكِن

يُؤَاخِذُكُم

بِمَا

كَسَبَتْ

قُلُوبُكُمْ 
(سورة

البقرة:
225)

“Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang
disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 225)

Maka lupa bukan termasuk perbuatan yang
disengaja dalam hati. Disamping, perkara inipun sama dengan batalnya shalat
dengan sengaja makan, tapi tidak batal jika lupa melakukannya. Maka demikian
pula halnya dengan puasa.

Dalam hadits terdapat kasih sayang Allah kepada hamba-Nya
serta kemudahannya terhadap mereka serta diangkatnya kesulitan dari mereka.

Jumhur ulama berpendapat dengan hadits-hadits ini bahwa siapa
yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia berbuka, maka puasanya sah.
Bahkan puasanya harus disempurnakan serta tidak ada kewajiban qadha dan
kafarat baginya. Keumuman hadits ini mencakup puasa wajib maupun sunah.
Tidak ada perbedaan pada keduanya.

Asy-Syafii berkata dalam Kitab Al-Umm:

“Jika seorang yang berpuasa makan dan minum di bulan Ramadan,
atau dalam puasa sunah atau kafarat, atau puasa wajib apa saja, atau puasa
sunah, dalam keadaan lupa, maka puasanya sempurna, tidak diwajibkan qadha
padanya.”

An-Nawawi berkata, “Di dalamnya terdapat dalil bagi mazhab
mayoritas, bahwa orang yang berpuasa, jika dia makan atau minum atau
berjimak dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Termasuk yang
berpendapat demikian adalah Asy-Syafii, Abu Hanifa, Daud dan yang lainnya.”

Al-Hafiz berkata, “Termasuk di antara perkara yang unik
adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Amr bin Dinar, “Seseorang
mendatangi Abu Hurairah, lalu berkata, “Aku di pagi hari dalam keadaan
puasa, lalu aku makan dalam keadaan lupa.” Maka beliau berkata, “Tidak
apa-apa.” Lalu dia berkata, “Kemudian aku mendatangi seseorang, lalu aku
makan dan minum karena lupa.” Beliau berkata, “Tidak apa-apa, Allah telah
memberikanmu makan dan minum.” Lalu dia berkata, “Kemudian aku mendatangi
yang lainnya, lalu aku makan dan minum karena lupa.” Maka Abu Hurairah
berkata, “Engkau adalah orang yang tidak biasa berpuasa.”

.