Istri saya sedang hamil, pada saat berusia 4 bulan 3 minggu janin dinyatakan telah meninggal dunia di dalam perut ibunya, maka apa saja yang menjadi kewajiban kita ?, apakah tetap diberi nama ?, diaqiaqhi ?, jika ada amalan lain maka kami berharap bantuan anda…

Alhamdulillah

Pertama:

Terdapat perbedaan pendapat
di kalangan para ulama pada masalah yang berkaitan dengan janin yang
keguguran setelah berusia 4 bulan, yang difatwakan oleh para Syeikh kami
bahwa hal tersebut tetap diberi nama, dimandikan, dikafani, dishalati,
dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan diaqiqahi.

Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya:

“Istri saya sebelum meninggal
dunianya telah mengalami keguguran yang usia kandungannya sudah berumur 4
bulan, dia telah mengambil dan menguburkannya tanpa menshalatinya, maka saya
berharap jika ada kewajiban tertentu yang harus saya lakukan mohon
dijelaskan ?”

Mereka menjawab:

“Seharusnya dimandikan,
dikafani dan dishalati sesuai dengan pendapat yang shahih di kalangan para
ulama selama janin tersebut usianya sudah genap 4 bulan, berdasarkan
keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari Al
Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

” السقط يصلى عليه ”
  

“Janin yang keguguran tetap
dishalati”.

Akan tetapi keadaan anda
sudah terlambat dan tidak ada kewajiban apapun bagi anda”. (Fatawa Lajnah
Daimah: 8/406)

Dan mereka berkata:

“Jika janin yang keguguran
belum genap usianya 4 bulan, maka tidak perlu dimandikan, tidak dishalati,
tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi; karena belum ditiupkan ruh di
dalamnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 8/408)

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah janin yang keguguran
sebelum penciptaannya sempurna tetap dilaksanakan aqiqah atau tidak ?”

Maka beliau menjawab:

“Gugurnya kandungan yang
belum genap usianya 4 bulan, maka tidak ada aqiqah, tidak beri nama dan
tidak dishalati dan dikuburkan di mana saja.

Adapun jika usianya di atas 4
bulan, berarti sudah ditiupkan ruh, maka tetap diberi nama, dimandikan,
dikafani, dishalati dan dikebumikan di kuburan umat Islam, termasuk tetap
diaqiqahi menurut pendapat kami. Namun sebagian ulama berpendapat: “Tidak
perlu diaqiqahi sampai lahir dan hidup selama tujuh hari”, namun yang benar
adalah tetap diaqiqahi; karena pada hari kiamat akan ikut dibangkitkan dan (diizinkan)
untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya”. (As’ilah Baab Maftuh,
Soal nomor: 653)

Kedua:

Darah yang keluar bersamaan
dengan janin pada usia tersebut merupakan darah nifas, maka bagi wanita
tersebut meninggalkan shalat, puasa dan diharamkan bagi suaminya untuk
menggaulinya. Darah yang keluar dianggap darah nifas jika seorang wanita
mengalami keguguran dan telah sempurna penciptaan janin tersebut.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Para ulama berkata: “Jika
janin telah keluar dan telah nampak sebagai manusia sempurna, maka darah
yang keluar pasca keguguran dianggap darah nifas, wanita tersebut hendaknya
meninggalkan shalat, puasa, suaminya menjauhinya sampai dia menjadi suci,
namun jika janin keluar dalam bentuk pencipataan yang belum sempurna, maka
darah yang keluar tidak dianggap darah nifas akan tetapi sebagai darah rusak
yang tidak menghalanginya untuk mendirikan shalat, puasa dan yang lainnya.

Para ulama berkata:

“Waktu yang paling minimal
untuk mengenali janin adalah 81 hari”. (Fatawa Mar’ah Muslimah: 1/304-305)

 Baca juga soal nomor:
37784

Wallahu A’lam.