Saya dan istri pernah nonton televisi, seraya kami mendengar seseorang yang berkata sesuatu yang mirip dengan lafadz dzihar. Maka istri saya berkata: “Ada istilah dalam agama yang namanya dzihar, seperti perkataanmu kepadaku: “kamu bagiku seperti punggung ibuku, perkataan itu memiliki had (hukuman) dan pengampunan. Pada saat itu saya belum mengetahui masalah dzihar, bahkan artinya pun saya belum memahami termasuk arti dari “seperti punggung ibuku”. Maka ketika istri berkata: “Disana ada istilah yang namanya dzihar, saya tidak percaya kepadanya, dan saya pun akan mengatakan kepadanya: “kamu bagiku seperti punggung ibuku” namun baru setengah kalimat “kamu bagiku seperti….”, dan ketika sampai pada kata seperti dan belum saya sempurnakan, masuklah ibuku, maka saya mulai berfikir ulang tentang apa yang dikatakan istri ada benarnya, memang ada hukuman tentang dzihar saya mulai takut dan tidak tahu apa yang saya lakukan, maka keluarlah dari mulut saya kalimat yang saya katakana: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, jika saya katakan padamu apakah hal itu berarti dzihar ?, ia pun menjawab: ya . Apakah yang harus saya lakukan ?
Alhamdulillah
Pertama:
Seyogyanya bagi seorang
muslim jika melakukan ibadah atau muamalah hendaknya mengetahui hukum
syar’inya dulu hingga ibadah dan muamalahnya sesuai dengan hukum syar’i yang
benar, seperti: memahami hukum nikah dan talak bagi seseorang yang mau
menikah, dan memahami hukum jual beli bagi seseorang yang mau berdagang,
demikian seterusnya.
Lihatlah jawaban soal nomor:
161081
Kedua:
Talak dan dzihar tidak
terjadi dari suami kecuali setelah diucapkan atau yang serupa dengan ucapan.
Al ‘Aini –rahimahullah-
berkata dalam “Umdatul Qari” 30/121:
“Tidak ada perbedaan bahwa
jika seseorang berniat untuk talak dalam hatinya tapi belum diucapkan maka
belum jatuh talak, kecuali yang dinyatakan oleh al Khithabi dari az Zuhri
dan Malik telah jatuh talak hanya dengan berazam. Juga disampaikan oleh
Ibnul Arabi dari riwayat Asyhub dari Malik dalam hal talak, memerdekakan (budak),
dan nadzar, cukup hanya berazam dan tekad dirinya dalam hati”.
Hal ini sulit untuk difahami,
al Khottabi meyanggahnya bahwa hal itu berlaku bagi dzihar dan juga yang
lainnya. Semua (ulama) berijma’ bahwa barang siapa yang berazam untuk
mendzihar istrinya, tidak jatuh dzihar sampai diucapkan. Jika seseorang
menuduh zina kepada seseorang namun masih dalam hati, belum kena hukuman
menuduh zina sampai ia ucapkan, dalam shalat juga demikian bagi seseorang
yang membatin (ucapan) dalam shalat, maka tidak wajib baginya mengulangi
shalatnya, padahal Allah telah mengharamkan berbicara dalam shalat, jadi
jika pembicaraan batin dianggap berbicara maka shalatnya batal”.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Talak itu tidak terjadi
kecuali dengan perkataan atau tulisan, adapun jika hanya berupa niat talak
dan ucapan batin maka belum jatuh talak, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:
: ( إن الله
تجاوز لي عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم ) متفق على صحته ”
انتهى من “فتاوى اللجنة الدائمة” (20 / 211(
“Sesungguhnya Allah memaafkan
bagiku umatku apa yang mereka batin, sampai dilakukan atau diucapkan”. (Disepakati
keshahihannya) (Fatawa Lajnah Daimah: 20/211)
Baca juga jawaban soal nomor:
81726
Ketiga:
Jika seseorang berkata pada
istrinya: “Kamu saya ce….” kemudian ia tidak melanjutkannya, demikian juga
ketika ia berkata: “kamu bagiku seperti…” kemudian berhenti, maka hal
tersebut tidak berpengaruh.
Ibnu Nujaim –rahimahullah-
berkata:
“Meskipun ia menghilangkan
huruf lam dan qaaf, dengan berkata:
” أنت
طا…..” kemudian
diam atau ada orang yang menutup mulutnya, maka tidak jadi jatuh talak,
meskipun ia sudah berniat, karena menurut kebiasaan dihapuskan dua huruf itu
tidak berlaku”. (Al Bahrul Raiq: 3/274)
Tentang hukum menghapus huruf
tertentu ada rincian pembahasannya, silahkan merujuk kepada buku-buku
madzhab fiqih.
Keempat:
Perkataanmu kepada istrimu:
“Kamu bagiku seperti punggung
ibuku, kalau saya katakan itu kepadamu, apakah aku telah melakukan dzihar
?”. Anda sekarang dianggap belum melakukan apa-apa sekarang, karena secara
dzahir anda di sini ingin memperjelas makna dzihar kepada istri anda. Seakan
engkau mengatakan: “Kalau seandainya saya melakukan dzihar kepadamu, maka
kamu haram bagiku”. Ini mirip dengan sesuatu yang tidak dianggap; karena
sudah diketahui jika ia melakukan dzihar kepadanya, maka istrinya menjadi
haram baginya”.
Demikian juga jika perkataan
itu diucapkan sebagai pertanyaan. Maka barang siapa yang mengatakan talak
dan dzihar kepada istrinya untuk menjelaskan atau bertanya atau bercerita
dan tidak bermaksud mengamalkannya, maka yang demikian tidak ada pengaruhnya.
Anda juga bisa merujuk pada
jawaban soal nomor: 177733
Kelima:
Dzihar hukumnya haram, karena
termasuk perkataan yang mungkar dan dusta, Allah –ta’ala- berfirman:
( الَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ
أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَراً
مِنَ الْقَوْلِ وَزُوراً
)
المجادلة/2.
“Orang-orang yang menzhihar
isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal)
tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta”. (QS. Al Mujadilah: 2)
Tidak boleh bagi suami
mendzihar istrinya, tidak hanya untu memperjelas maupun benar-benar terjadi.
Barang siapa yang nelakukannya maka ia wajib bertaubat dan membayar denda.
Untuk mengetahui denda dzihar,
maka bacalah jawaban soal nomor: 50306 dan nomor:
121556.
Dan baca pula untuk
mengetahui hukum nonton terlevisi pada jawaban soal nomor
3633.
Wallahu ta-ala a’lam.
