Bagaimana Islam melihat tentang keluarga, dan peran suami, istri dan anak-anak?

Alhamdulillah

Sebelum mengenal
peran Islam dalam membangun dan mengatur keluarga dan perlindungannya. Maka
kita harus mengetahui keluarga dahulu sebelum Islam dan menurut barat pada
zaman ini.

 Dahulu keluarga sebelum Islam berdiri di atas kesewengan dan
kezaliman. Semua urusan dipegang para lelaki saja. Dahulu wanita atau anak
perempuan terzalimi dan terhina. Contohnya adalah kalau lelaki meninggal
dunia dan meniggalkan istri, maka anak dari (istri) lainnya berhak menikahi
dan mengaturnya dan melarangnya untuk menikah. Bahkan dari kalangan lelaki
saja yang mendapatkan warisan, adapun para wanita atau anak-anak tidak ada
bagian untuknya. Sehingga pandangan terhadap kedudukan wanita, baik itu ibu,
anak perempuan atau saudara perempuan adalah pandangan aib dan kehinaan.
Karena memungkinkan untuk ditawan sehingga menjadikan kehinaan dan aib
baginya. Makanya, seorang suami dahulu mengubur anak perempuannya
hidup-hidup padahal masih kecil dan menyusui. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ
مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ
بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا
يَحْكُمُونَ (سورة النحل: 58-59)

“Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak
perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia
menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang
disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?.
Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl:
58-59)

Dahulu keluarga berdasarkan
pemahaman lebih luas (kabilah) berdiri atas dasar saling membela satu sama
lain meskipun dalam kezaliman atau lainnya. Ketika Islam datang, semua itu
dihapus dengan menegakkan keadilan dan memberikan hak kepada yang punya
sampai kepada anak yang menyusu. Sampai bayi yang gugur mendapatkan
penghormatan dan penghargaan dengan mensholatinya.

Orang yang memandang keluarga
barat sekarang, akan mendapatkan keluarga berantakan tidak teratur. Kedua
orang tua tidak dapat mengendalikan anak-anaknya. Baik secara pemikiran
maupun akhlak. Anak lelaki berhak pergi kemana saja yang dikehendakinya
begitu juga anak perempuan berhak duduk dengan siapa saja yang
dikehendakinya. Tidur dengan siapa saja yang dikehendakinya, atas nama
kebebasan dan memberikan hak-haknya. Selanjutnya apa hasilnya? Keluarga
berantakan. Anak-anak lahir tanpa ada pernikahan. Para bapak dan ibu tidak
bertanggungjawab dan bagian untuk mereka sebagaimana yang dikatakan oleh
sebagian pemikir, “Kalau anda ingin mengetahui hakekat mereka, maka pergilah
ke penjara, rumah sakit, panti jompo. Para anak tidak mengenal ayahnya
kecuali pada perayaan dan moment tertentu.”

Kesimpulannya, tatanan
keluarga dalam ajaran non Islam berantakan, maka Islam datang untuk menjaga
kekokohan keluarga dan melindunginya dari gangguan, juga menjaga untuk
kelurusannya serta memberikan peran penting bagi setiap anggota keluarga
dalam kehidupannya.

Maka Islam memuliakan wanita,
baik ibu, anak perempuan maupun saudara perempuan.

Memuliakan ibu berlandaskan
hadits  dari Abu Hurairah radhiallahu anha, beliau berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ:
“أُمُّكَ” قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: “ثُمَّ أُمُّكَ” قَالَ: ” ثُمَّ مَنْ؟
قَالَ: “ثُمَّ أُمُّكَ” قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: “ثُمَّ أَبُوكَ (رواه
البخاري، رقم 5626 ، ومسلم، رقم 2548)

“Seseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
seraya bertanya, “Wahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk
dipergauli secara baik? Beliau bersabda, “Ibumu.” Dia berkata, “Kemudian
siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian
siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian
siapa?’  Beliau berkata, “Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhori, no. 5626 dan
Musim, no. 2548).

Tentang memuliakan anak perempuan. Bersumber dari hadits Abi
Said Al-Hudri, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

” من كان له ثلاث بنات أو ثلاث أخوات أو ابنتان أو أختان فأحسن
صحبتهن واتقى الله فيهن دخل الجنة

رواه ابن حبان في صحيحه ( 2 / 190

“Siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara
perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu merawatnya
dengan baik serta bertakwa kepada Allah atasnya, maka akan masuk surga.”
(HR. Ibnu Hibban di Shahihnya, no .2/190).

Adapun memuliakan istri, berdasarkan hadits dari Aisyah, dia
berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأِهْلِهِ، وَأنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي (رواه الترمذي،
رقم 3895

وحسَّنه)

“Sebaik-baik kamu semua adalah yang terbaik kepada istrinya
dan saya yang terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895 dan beliaun
menyatakan sebagai hadits hasan)

Islam memberikan wanita haknya dalam warisan dan lainnya.
Memberikan haknya seperti lelaki dalam banyak urusan. Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda:

النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ  (رواه أبو داود في سننه، رقم
236 من حديث عائشة وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 216)

“Para wanita adalah saudara para lelaki.” (HR. Abu Daud dalam
sunannya, no. 236 dari hadits Aisyah dinyatakan shahih oleh Albani dalam
Shahih Abu Daud, no. 216)

Islam mengajarkan agar berlaku baik kepada istri, dan seorang
wanita diberi kebebasan memilih suami dan menjadikan hal itu bagian terbesar
tanggung jawab dalam mendidik anak.

Islam menjadikan ayah dan ibu tanggung jawab besar dalam
mendidik anak-anaknya. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma
sesungguhhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ
مَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا , وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ
وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري، رقم 853، ومسلم، رقم 1829)

“Masing-masing kalian bertanggung jawab terhadap yang
diurusnya. Imam bertanggung jawab dan akan ditanyakan tentang rakyatnya.
Suami bertanggung jawab terhadap istrinya dan dia akan ditanyakan. Istri
bertanggung jawab atas rumah suaminya dan dia akan ditanyakan. Pembantu
bertanggung jawab atas harta majikannya dan akan ditanyakan tanggung
jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 1829).

Islam sangat berusaha menumbuhkan penghormatan dan pemuliaan
terhadap para ayah dan ibu dengan memelihara dan taat terhadap perintahnya
hingga meninggal dunia. Allah subhanaahu wa ta’ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ
أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا
وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (سورة الإسراء: 23)

“Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di
antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada
mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra: 23)

Islam menjaga keluarga pada
kehormatan, iffah, kesucian dan nasabnya. Sehingga menganjurkan untuk
menikah dan melarang ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan.

Menjadikan setiap individu
dalam keluarga mempunyai peran penting. Ayah dan ibu menjaga dan pendidikan
islam. Anak-anak mendengarkan dan mentaati. Menjaga hak para ayah dan ibu
berlandaskan kecintaan dan pengagungan. Ini semua bukti terbesar berupa
ketangguhan keluarga (dalam Islam) dan diakui para musuh. Masih banyak
nash-nash lainnya yang tidak cukup tempat untuk disebutkan.

Islam telah menjadikah hak
ibu atas anaknya agar memberikan nafkah kepadanya kalau membutuhkan nafkah.
Selagi mampu dan bisa. Oleh karena itu tidak dikenal orang Islam sepanjang
zaman bahwa wanita ditinggalkan di panti jompo atau dikeluarkan oleh anaknya
dari rumah atau anak-anaknya menolak memberikan nafkah kepadanya atau
membutuhkan keberadaannya bekerja untuk makan dan minum.

Islam memuliakan wanita
sebagai istri. Maka para suami diwasiatkan untuk berbuat baik kepadanya dan
dalam mempergauilinya. Diberitahukan bahwa ia mempunyai hak seperti suami
melainkan (suami) mendapatkan satu derajat lebih tinggi, karena tanggung
jawab dalam memberi nafkah dan menanggung urusan keluarga. Dinyatakan pula
bahwa orang Islam terbaik dan termulia adalah yang terbaik dalam
memperlakukan istrinya. Diharamkan mengambil hartanya tanpa ridha istrinya.
Di antara firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah
dengan mereka secara patut.” (QS. AN-Nisa: 19)

Dan firman-Nya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (سورة البقرة:
228)

“Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah:
228)

Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

)

رواه البخاري، رقم 3331 ومسلم، رقم 1468)

“Perlakukan para wanita dengan baik.” (HR. Bukhori, no. 3331
dan Muslim, no. 1468).

Dan sabdanya:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي  (رواه الترمذي،
رقم 3895 وابن ماجه، رقم 1977 وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan
saya terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895, Ibnu Majah, no. 1977
dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Tirmizi)

(Islam) juga memuliakan anak wanita. Maka dianjurkan dalam
mendidik dan mengajarkannya serta menjadikan pendidikan anak wanita dengan
pahala besar. Di antara sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ
عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ
وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
)
رواه مسلم، رقم 2631)

“Siapa yang mendidik dua anak wanita sampai balig, maka dia
bersamaku akan datang pada hari kiamat seraya menyatukan jemarinya.” (HR.
Muslim, no. 2631)

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3669, dari Uqbah bin Amir
radhiallahu anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ
كَانَ لَهُ ثَلاثُ بَنَاتٍ ، فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ ، وَأَطْعَمَهُنَّ
وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
)

وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Siapa yang mempunyai tiga anak wanita dan bersabar atasnya,
mereka diberinya makan, minum dan pakaian kepadanya dari kelebihannya. Maka
mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka pada hari kiamat.”
(Dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Islam juga memuliakan wanita sebagai saudara perempuan, bibi
dari ayah dan bibi dari ibu. Maka diperintahkan menyambung kerabat. Serta
menganjurkan hal itu. Mengharamkan untuk memutuskannya dalam banyak nash. Di
antaranya sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا
الطَّعَامَ ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلامٍ (رواه ابن ماجه، رقم 3251 وصححه الألباني في
صحيح ابن ماجه)

“Wahai Manusia, sebarkan salam, berikan makanan, sambung
kerabat (silaturahim), shalatlah malam hari dikala manusia sedang tidur,
maka kamu akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah, no. 3251,
dinyatakan Shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Diriwayatkan Bukhari, no. 5988, dari Nabi sallallahu alaihi
wa sallam bersabda, Allah berfirman –tentang kerabat (rahim):

مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ

“Siapa yang menyambungmu, maka saya akan menyambungnya dan
siapa yang memutuskanmu, maka saya akan memutuskannya.”

Terkadang semua sisi ini terkumpul pada satu wanita. Sehingga
dia menjadi istri, anak wanita, ibu, saudara perempuan, bibi dari ayah dan
bibi dari ibu. Sehingga dia mendapatkan kemuliaan semua ini.

Secara umum, Islam mengangkat harkat wanita, menyamakan
antara dia dengan lelaki pada banyak hukum. Dia diperintahkan seperti
beriman, taat, sama dalam memberikan pahala di akhirat. Dia juga mempunyai
hak berpendapat, memberi nasehat, memerintahkan kebaikan dan melarang
kemungkaran, berdakwah kepada Allah. Dan dia juga mempunyai hak memiliki,
menjual dan membeli, mendapat warisan, bersodaqah dan memberi hibah. Tidak
diperkenankan seorangpun mengambil hartanya tanpa rihanya. Dia juga
mempunyai hak hidup mulia, tidak diganggu, tidak dizalimi, mendapatkan hak
belajar. Bahkan wajib belajar apa yang dibutuhkan untuk agamanya.

Siapa yang membandingkan antara hak-hak wanita dalam Islam
dan apa yang terjadi waktu jahiliyah atau kebudayaan lain, akan mengetahui
hakekatnya apa yang telah saya katakan. Bahkan dipastikan bahwa wanita belum
pernah dimuliakan lebih besar sebagaimana Islam memuliakannya.

Tidak perlu menyebutkan kondisi wanita di masyarakat Yunani,
Persia atau Yahudi. Hingga masyarakat Kristen, mempunyai posisi yang jelek
terhadap wanita. Telah berkumpul para pendeta di ‘Konvensi Macoon’ untuk
membahas ‘Apakah wanita itu jasad saja atau jasad tanpa ruh? Pendapat yang
dimenangkan bahwa (wanita) kosong dari ruh yang menyelamatkan. Tidak ada
yang dikecualikan selain Maryam alaihas salam saja.

Orang Perancis mengadakan Konferensi tahun 586 M untuk
membahas tentang wanita ‘Apakah dia mempunyai ruh atau tidak? Kalau dia
mempunyai ruh, apakah ruh hewan atau ruh manusia? Terakhir kali mereka
menetapkan bahwa dia adalah manusia, akan tetapi diciptakan hanya untuk
melayani lelaki saja.

Parlemen Inggris mengeluarkan keputusan pada masa Henry
kedelapan yang melarang wanita membaca ‘Perjanjian Baru’ karena ia termasuk
najis. Undang-undang Inggris hingga tahun 1805 M terdapat aturan laki-laki
dibolehkan menjual istrinya dan telah ditentukan harga istri 6 Bins. Pada
zaman modern, wanita dikeluarkan dari rumah setelah berumur 18 tahun agar
memulai kerja dan mengapatkan sesuap makanan untuk hidup. Kalau tidak
menyukai dan tetap tinggal di rumah, maka dia harus membayar kepada kedua
orang tuanya sewa kamar, harga makanan dan cucian pakaiannya. (silahkan
lihat ‘Audatul Hijab, 2/47-56).

Bagaimana dibandingkan hal ini dengan Islam yang
memerintahkan untuk berbuat baik dan memuliakannya serta memberikan nafkah
kepadanya?

Kedua:

Sementara perubahan hak-hak ini sepanjang masa, bukan
perubahan mendasar dan orisinil teori. Sementara dari sisi realisasi. Yang
tidak diragukan lagi bahwa masa keemasan dalam Islam, dimana umat Islam
paling banyak merealisasikan syareat Tuhannya. Di antara hukum syariat ini
adalah berbakti kepada ibu, berbuat baik kepada istri, anak perempuan,
saudara perempuan dan para wanita secara umum. Kelemahan dalam masalah agama
akan menimbulkan  kekurangan dalam pelaksanaan hak-hak ini. Akan tetapi akan
senantiasa ada sekelompok orang yang berpegang teguh terhadap agamanya
sampai hari kiamat dengan merealisasikan syariat Tuhannya. Mereka itu yang
lebih layak menghormati wanita dan memenuhi hak-haknya. Meskipun banyak di
kalangan umat Islam yang lemah dari sisi keagamaannya sekarang, cuma wanita
masih tetap pada posisi dan kedudukannya, baik sebagai ibu, anak perempuan,
istri maupun saudara perempuan. Tanpa mengenyampingkan adanya fakta
kekurangan atau kezaliman atas hak-hak wanita pada sebagian orang.
Masing-masing hendaknya menanyakan pada dirinya.