Kami ingin mengetahui hikmah tidak dibolehkannya berpuasa bagi wanita (yang sedang haid), padahal (puasa) tidak ada kaitannya dengan najis?

Alhamdulillah

Pertama: seharusnya
seorang mukmin menerima secara penuh terhadap hukum Allah Ta’ala dan
merealisasikannya meskipun tanpa mengetahui hikmahnya. Bahkan dia merasa
cukup jika itu adalah perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:

 ( وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً ) سورة الأحزاب: 36

“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Dan firman Allah lainnya:

“Sesungguhnya jawaban
orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar
rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar,
dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur:
51).

Kedua: Seorang mukmin
seharusnya meyakini dengan keyakinan penuh bahwa Allah Maha  Bijaksana (Al-Hakim).
Maka Dia tidak akan mensyariatkan atau memerintah sesuatu kecuali pasti di
dalamnya terdapat  hikmah yang dalam  dan murni memiliki kemaslahatan atau
lebih dominan (kemaslahatannya), dan Dia tidak melarang sesuatu melainkan di
dalamnya terdapat murni kerusakan atau dominan (kerusakannya).

Alangkah indahnya perkataan
Ibnu Katsir rahimahullah di kitab Al-Bidayah Wan Nihayah,
6/79: 

“Syariat beliau (Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam
) adalah syariat yang paling sempurna. Tidak
ada kebaikan yang dikenal oleh akal fikiran (manusia) sebagai kebaikan
kecuali dia memerintahkannya, dan tidak ada suatu kemungkaran yang dikenal
oleh akal fikiran (manusia) sebagai kemungkaran melainkan dia telah
melarangnya. Dia tidak memerintahkan sesuatu, kemudian ada orang yang
mengatakan alangkah baiknya kalau (hal itu) tidak diperintahkan, dan dia
tidak melarang sesuatu, kemudian ada  yang mengatakan alangkah baiknya kalau
hal itu tidak dilarang”

Hikmah terkadang dapat kita
ketahui dan terkadang tidak kita ketahui. Bahkan bisa jadi yang tidak kita
ketahui lebih banyak atau hanya sebagiannya.

Ketiga: Para ulama
bersepakat (ijma) tentang diharamkannya puasa bagi (wanita) haid. Dan dia
diharuskan mengqhada hari yang dia berbuka (puasa) karena haid, jika puasa
tersebut merupakan puasa wajib seperti puasa Ramadan. Para ulama juga
bersepakat (ijma) kalau wanita haid berpuasa, maka puasanya tidak sah.
(Silahkan lihat soal jawab no. 50282)

Para ulama berbeda pendapat
mengenai hikmah tidak sahnya puasa wanita yang sedang haid. Sebagian (ulama)
mengatakan: Hikmahnya tidak kita ketahui. Imam Haramain berkata: “Ketetapan
bahwa puasanyanya tidak sah, tidak diketahui maknanya. Karena suci bukan
(merupakan) persyaratan di dalamnya.” (Al-Majmu, 2/386).

Sebagian (lagi) mengatakan:
“Hikmah bawah Allah melarang (wanita) haid berpuasa sewaktu haid adalah
sebagai kasih sayang kepada (wanita tersebut). Karena keluarnya haid
melemahkan dirinya, dan jika dia berpuasa dalam kondisi haid, maka akan
berkumpul pada dirinya dua kelemahan, lemah  disebabkan haid dan puasa. Maka
berpuasa baginya akan mengakibatkan hilang keseimbangan, bahkan bisa juga
membahayakan.

Syaikhul Islam berkata di
kitab Majmu’ Al-Fatawa, 25/234:

“Maka kami akan menyebutkan
hikmah haid dan bahwa berlaku padanya qiyas (analogi). Kami katakan,
Sesungguhnya agama datang dengan keadilan pada segala sesuatu,
karena berlebih-lebihan dalam ibadah termasuk melampau
batas yang dilarang agama. Dia memerintahkan untuk melakukan perkara yang
seimbang dalam beribadah. Oleh karena itu diperintahkan untuk menyegerakan
berbuka (puasa), mengakhirkan sahur dan melarang puasa wishal (puasa
terus menerus tanpa henti). Dan (Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam)
bersabda: “Sebaik-baik puasa dan paling seimbang adalah puasa Nabi  Daud
alaihis salam
, biasanya beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari dan
tidak lari ketika bertemu (musuh).” Sehingga keadilan dalam ibadah menjadi
salah satu maksud syariat yang sangat besar. Oleh karena itu Allah
berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa
yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Maidah: 87).  Maka mengharamkan yang halal merupakan sikap melampaui
batas yang menyalahi keadilan (keseimbangan).  Firman Allah lainnya: “Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,” (QS.
An-Nisaa: 160-161).

Ketika mereka (berbuat)
kezaliman, mereka diganjar dengan diharamkannya (memakan)  yang  baik-baik.
Lain halnya dengan umat ini yang moderat. Mereka dihalalkan memakan yang
segala sesuatu yang baik dan diharamkan segala sesuatu yang buruk.
Karenanya, orang berpuasa dilarang mengkonsumsi sesuatu yang dapat
menguatkan dan dapat mensuplai tubuh, berupa makanan dan minuman, sebaliknya
mereka dilarang mengeluarkan sesuatu yang dapat melemahkan badan, begitu
pula dilarang baginya mengeluarkan komponen yang berguna menjadi asupan bagi
tubuh yang kalau dikeluarkan, yang jika hal itu dilakukan akan membahayakan
dirinya, dan dengan demikian, dia dikatakan telah melampaui batas dan 
bersikap tidak adil dalam ibadahnya.

Sesuatu yang keluar dari
tubuh ada dua macam. Pertama, yang keluar tanpa dapat dihindari atau dengan
cara yang tidak membahayakan (seperti buang air kecil dan besar). Hal ini
tidak mencegah (seseorang dari puasa), karena keluarnya tidak membahayakan
dan tidak mungkin ditahan juga, meskipun kita menginginkannya, bahkan
bermanfaat. Begitu juga kalau tiba-tiba muntah (tanpa dia sengaja) dan tidak
mungkin dicegah. Begitu juga bermimpi dalam tidur, tidak mungkin dicegah.

Akan tetapi kalau dia
sengaja membuat dirinya muntah, maka muntah disini berarti mengeluarkan
asupan makanan dan minuman yang dibutuhkan tubuh. Begitu juga dengan onani
bersamaan dengan adanya nafsu.

Sewaktu haid berarti
mengeluarkan. Sebenarnya wanita haid memungkinkan berpuasa apabila  darah
tidak keluar. Ketika itu maka puasanya dapat dikatakan puasa yang seimbang,
karena  saat itu tidak keluar darah yang merupakan unsur penguat badan.
Adapun berpuasanya sewaktu haid berarti dia berpuasa saat darah yang menjadi
unsur tubuhnya keluar, dan itu berarti berkurangnya bagian dari tubuhnya dan
akhirnya membuat lemah. Sehingga puasanya dalam kondisi ini, menyebabkannya
keluar dari keseimbangan, karenanya diperintahkan untuk berpuasa pada waktu
selain (waktu) haid.”

.