Apa hukum agama merayakan maulid (kelahiran) Rasulullah sallallahu alahi wa sallam, merayakan hari ulang tahun bagi anak, perayaan hari ibu, sepekan hari pohon?
Alhamdulilah
Pertama:
Kata Id (hari raya) adalah
kata yang menunjukkan berkumpulnya orang-orang secara berulang-ulang. Baik
yang sifatnya tahunan, bulanan, mingguan atau semisal itu. Sesuatu dikatakan
Id, jika terkumpul padanya beberapa perkara, di antaranya: Pertama,
dilakukan berulang-ulang, seperti hari raya Idul Fitri, hari Jumat. Kedua,
ada perkumpulan pada hari itu. Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan pada hari
itu berbentuk ibadah dan adat.
Kedua:
Sesuatu yang ditujukan
sebagai ibadah, taqarub dan pengagungan seraya berharap mendapatkan pahala (namun
tidak ada dalilnya), atau menyerupai perbuatan kaum jahiliyah atau
semisalnya dari kaum kafir, maka ia termasuk bid’ah yang diada-adakan dan
terlarang, termasuk keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري ومسلم)
“Siapa yang mengada-adakan
dalam urusan (agama) kami yang tidak bersumber darinya maka ia tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh hal itu adalah
perayaan hari maulid, hari ibu, hari tanah air. Yang pertama (perayaan hari
maulid) termasuk membuat sesuatu yang baru dalam ibadah yang tidak diizinkan
oleh Allah, juga karena menyerupai ajaran Kristen dan orang kafir lainnya.
Sementara yang kedua dan
ketiga karena menyerupai orang-orang kafir. Adapun kalau tujuannya untuk
mengatur pekerjaan, seperti untuk kemaslahatan umat agar teratur urusannya,
mengatur jam pelajaran, perkumpulan para pegawai untuk bekerja dan semisal
itu yang tidak mengarah kepada taqarrub dan beribadah serta pengagungan,
pada dasarnya ia hanyalah kreatifitas biasa yang tidak termasuk sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam “Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami yang
tidak ada (perintah) maka ia tertolak.” Maka hal itu tidak mengapa, bahkan
termasuk yang dianjurkan.
Wabillahit taufiq, shalawan
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita dan para shahabatnya.
