Apakah ada ulama yang membolehkan mengambil berkah dari para ulama dan orang-orang
shalih serta bekas-bekas sentuhan mereka berdasarkan atsar berupa perbuatan
dari sebagian Sahabat Radhiallahu ‘anhum terhadap Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam
? Apa hukumnya? Tidak bisakah diserupakan dengan selain
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah mungkin mengambil berkah
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau? Apakah
hukum bertawassul (mengambil perantaraan dalam ibadah) kepada Allah dengan
berkah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?


Al-Hamdulillah. Tidak boleh mengambil berkah dari selain Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dengan wudhunya, rambutnya, keringatnya atau bagian manapun
dari tubuhnya. Semua itu hanya khusus bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
karena Allah menjadikan tubuh beliau dan setiap yang menyentuhnya itu penuh
kebaikan dan berkah.
Oleh sebab itu, para Sahabat Radhiallahu ‘anhum tidak pernah mengambil berkah
dari salah seorang di antara mereka semasa hidup atau sudah matinya, juga
terhadap para Al-Khulafa Ar-Rasyidun dan yang lainnya. Itu menunjukkan bahwa
mereka mengetahui bahwa hal tersebut khusus hanya kepada Nabi saja, tidak
kepada yang lain. Karena yang demikian itu adalah sarana menuju kemusyrikan
dan ibadah kepada selain Allah. Demikian juga tidak dibolehkan bertawassul
dengan selain Allah, dengan kemuliaan Nabi, jasad, sifat atau keberkahan beliau,
karena tidak ada dalil, dan karena itu merupakan sarana menuju kemusyrikan
dan sikap kultus terhadap beliau. Selain itu, perbuatan itu juga belum pernah
dilakukan oleh para Sahabat Radhiallahu ‘anhum. Kalau itu merupakan perbuatan
baik, tentu mereka telah mendahului kita melakukanya. Demikian juga karena
itu bertentangan dengan dalil-dalil syariat, seperti firman Allah:

“Dan Allah itu memiliki nama-nama yang baik, berdoalah dengan bertawassul
dengannya..”
(Q.S Al-A’raaf : 180)

Allah tidak menyuruh untuk berdoa kepadanya dengan kemuliaan seseorang, hak
seseorang, atau keberkahan seseorang.
Sama dengan bertawassul dengan asma Allah bertawassul dengan sifat-sifat-Nya,
seperti kemuliaan-Nya, rahmat-Nya, kalam-Nya dan lain-lain. Di antaranya yang
diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih berupa meminta perlindungan dengan
kata-kata Allah yang sempurna (doa masuk ke satu tempat), dan meminta perlindungan
dengan kemuliaan dan kekuasaan-Nya (doa mengobati sakit).
Di antara tawassul sejenis yang dibolehkan adalah bertawassul dengan kecintaan
kepada Allah dan kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga
engan iman kepada beliau. Karena bertawassul dengan amal shalih diriwayatkan
dalam kisah beberapa orang yang terjebak dalam goa. Yakni ketika mereka berteduh
di dalamnya dan hendak bermalam di situ, tiba-tiba jatuh batu besar dari atas
gunung dan menutupi pintu gua. Mereka tidak mampu mendorongnya. Merekapun
merundingkan cara untuk bisa selamat dari gua itu. Mereka bersepakat bahwa
mereka hanya bisa selamat dengan berdoa, dengan perantaraan amal shalih mereka.
Yang pertama bertawassul dengan amalannya bahwa ia pernah melakukan perbuatan
baik sekali kepada kedua orang tuanya. Mulailah batu karang itu bergeser sedikit,
namun belum memungkinkan mereka untuk keluar. Yang kedua bertawassul dengan
amalannya bahwa ia memelihara diri dari zina, padahal ia mampu melakukannya.
Maka bergeserlah batu itu sedikit lagi, namun belum memungkinkan mereka untuk
keluar. Lalu yang ketiga bertawassul dengan amalan bahwa ia pernah menjaga
amanah sedemikian rupa, maka terbukalah pintu gua itu bagi mereka.
Hadits tersebut tercantum dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dari kisah orang-orang terdahulu, karena mengandung pelajaran
dan peringatan buat kita.
Para ulama telah menjelaskan jawaban yang kami berikan di sini, seperti Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Ibnul Qayyim, Syaikh Abdurrahman bin
Hasan dalam Fathul Majied Syarah dari Kitabut Tauhid dan yang lainnya. Adapun
hadits tawassul orang buta kepada Nabi pada masa hidupnya, lalu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan syafa’at kepadanya dan mendoakannya sehingga
Allah mengembalikan penglihatannya, maka itu termasuk tawassul dengan doa
dan syafa’at beliau, bukan kemuliaan beliau dan hak beliau. Itu jelas sekali
dalam hadits tersebut. Sebagaimana di Hari Kiamat nanti manusia akan meminta
syafa’at kepada beliau dalam memutuskan perkara mereka. Dan sebagaimana para
penghuni Surga nanti juga akan meminta syafa’at kepada beliau untuk masuk
Surga mereka. Itu termasuk bertawassul dengan beliau ketika beliau hidup di
kehidupan Akhirat nanti. Itu termasuk tawassul dengan doa dan syafa’at beliau,
bukan dengan jasad dan hak atau kemuliaan beliau, sebagaimana telah dijelaskan
oleh para ulama, di antaranya yang telah kami sebutkan tadi.