Apakah dalam Islam tipu muslihat dan tipu daya waktu perang itu diperbolehkan? Apakah hal itu sama seperti tidak menepati janji dan berkhianat?

Alhamdulillah

Allah mengharamkan tidak
menepati janji dan mencela pelakunya seperti dalam firman-Nya:

” الذين عاهدت منهم ثم ينقضون عهدهم في كل
مرة وهم لا يتقون ” الأنفال 56 .

“(Yaitu)
orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu
mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut
(akibat-akibatnya).” SQ. Al-Anfal: 56

Dan sabda Nabi
sallallahua’alaihi wa sallam:

” لكل
غادر لواء يوم القيامة يُعرف به ” رواه البخاري (6966) ومسلم (1736).

“Setiap orang yang tidak
menepati janji (mempunyai) bendera yang dikenal di hari kiamat.” HR.
Bukhori, (6966) dan Muslim, (1736).

Dikeluarkan oleh Bukhori dari
Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

” أربع خلال من كنَّ فيه كان منافقاً خالصاً
إذا حدَّث كذب وإذا وعد أخلف وإذا عاهد غدر وإذا خاصم فجر ومن كان فيه خصلة
منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها ” رواه البخاري (3878) ومسلم (58) .

“Empat kerusakan, siapa yang
ada pada dirinya, maka dia termasuk benar-benar orang munafik. Kalau
berbicara berbohong, kalau berjanji tidak ditepati, kalau bersepakat tidak
dipenuhi, kalau berselisih melampaui batas. Siapa yang mempunyai salah satu
perangai, maka ia termasuk perangai dari kemunafikan sampai ia
meninggalkannya.” HR. Bukhori, (3878) dan Muslim, (58).

Dari Malik berkata,
“Disampaikan kepadaku bahwa Abdullah bin Abbas berkata, “Tidaklah suatu kaum
ketika tidak menepati janji melainkan Allah akan kuasakan musuh kepadanya.
Muwato’ / Bab Ma ja Fil Wafa’ Bil Ahdi.

Meskipun dengan ancaman
ketika tidak menepati janji, agama memperbolehkan tipu muslihat dalam
peperangan untuk merealisasikan kemenangan. Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Para ulama’ bersepakat diperbolehkannya menipu orang kafir dalam
peperangan, apapun bentuk tipu muslihat kecuali (tipu muslihat) yang dapat
membatalkan perjanjian atau keamanan, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda, “Perang itu tipu muslihat.” HR. Bukhori, (3029) dan Muslim,
(58). Diantara tipu muslihat dalam peperangan adalah memberi kekagetan pada
musuh dan memulai penyerangan lebih dahulu sebelum (musuh) siap berperang.

Oleh karena itu dahulu Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mengutus banyak pasukan kecil  dan memberi
nasehat agar berjalan waktu malam dan ketika siang bersembunyi agar musuh
terperangah. Meskipun diperbolehkan tipu muslihat dalam peperangan Cuma
dalam Islam telah menempati ketinggian derajat dalam berkomitmen menepati
janji dan melarang mempergunakan profokasi dan tipu muslihat yang meniadakan
(komitmen dengan perjanjian). Diantara contoh yang mencengangkan adalah,

Umar bin Khottob menulis
surat kepada petugas tentara yang dia utus, “Telah sampai kepadaku bahwa ada
orang diantara kamu yang mencari orang kafir non arab, sampai ketika
terdesak di gunung dan menahan diri dia mengatakan, “Jangan takut, (akan
tetapi) ketika dia dapatkan, dia bunuh. Sesungguhnya jiwaku yang ada di
tangan-Nya. Tidaklah sampai kepada diriku ada orang yang melakukan itu,
kecuali saya akan penggal lehernya.”

Dari Abu Salamat berkata,
Umar bin Khottob berkata,”Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya. Kalau salah
seorang diantara kalian memberi isyarat ke langit dengan telunjuknya dan
mengarahkankan kepada orang musyrik. Kemudian dia menyerahkan diri kepadanya
kemudian dia membunuhnya, pasti saya akan membunuh orang itu.”

Maka Islam mengharamkan
pengkhianatan. Pengkhianatan tidak termasuk tipu muslihat yang diperbolehkan
dalam peperangan. Sehingga syareat islam, membedakan antara yang
diperbolehkan dari sarana tipu muslihat dan yang terkandung pengkhianatan
serta merusak perjanjian. Silahkan melihat buku ‘Al-‘Alaqot Al-Khorijiyah Fi
Daulah Al-Khilafah (hubungan luar negeri dalam pemerintahan Khilafah), Hal,
197.