Saya tahu bahwa sesuai syariat, zakat diwajibkan ketika telah sampai haul. Yang saya ingin mengetahui adalah apakah ada tanggal tertentu untuk mengeluarkan zakat? Ataukan urusannya diserahkan penentuan individu?

Alhamdulillah

Ketahuilah wahai orang Islam,
bahwa diwajibkan bersegera mengeluarkan zakat, seketika waktu diwajibkan
dalam harta. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tunaikan zakat.” QS. Al-Baqarah:
110. Dan karena keperluan orang fakir mengharuskan untuk bersegera
memberikan kepadanya dan dalam mengakhirkan dapat menyulitkan baginya. Dan
bersegerah dalam mengeluarkannya bisa lebih menjauhkan dari kekikiran dan
lebih cepat melepaskan tanggungan. Ia termasuk mendapatkan keredoan dari
Tuhan. Dan tidak boleh diakhirkan kecuali dalam kondisi terpaksa.
Sebagaimana kalau diakhirkan memberikannya kepada orang yang lebih
membutuhkan atau karena ketiadaan harta. Sebagaimana diperbolehkan
mempercepat pengeluaran zakat sebelum wajibnya. Karena Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mensegerakan shodaqah (zakat) untuk dua tahun. Diriwayatkan
oleh Tirmizi, (zakat/615) dinyatakan hasan oleh Al-Albani di Shoheh Sunan
Tirmizi. Dan mempercepatnya ketika telah ada sebab wajibnya zakat. Silahkan
melihat ‘Al-Mulakhos Al-Fiqhi’ karangan Al-Fauzan, 1/247.