Kapan kita dapat mulai melaksanakan shalat Taraweh pada malam pertama bulan Ramadan (saat pertama kali melihat hilal, atau sempurna bilangan Sya’ban). Apakah setelah shalat Isya pada hari pertama Ramadan?

Ahamdulillah

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat
Taraweh setelah shalat Isya pada malam pertama Ramadan.
Yaitu mala terlihatnya hilal, atau kaum
muslimin menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Dengan demikian jelas bahwa shalat
Taraweh tidak ada kaitannya dengan puasa di siang hari Ramadan, akan tetapi
dimulainya berhubungan dengan masuknya bulan Ramadan dan berakhir dengan
berakhirnya Ramadan.

Tidak layak dikatakan bahwa shalat Taraweh termasuk shalat
nafilah mutlak yang dapat dilaksanakan pada malam apa saja secara berjamaah.
Karena shalat Taraweh hanya terbatas pada bulan Ramadan. Orang yang shalat
hanya berharap pahala atas qiyam yang dia laksanakan. Berjamaah dalam shalat
tersebut tidak sama dengan hukum berjamaah pada shalat selainnya. Di bulan
Ramadan, boleh diumumkan dan masyarakat didorong untuk sama-sama
melaksanakan Taraweh secara berjamaah setiap malam. Berbeda dengan
qiyamullail lainnya, hal itu tidak disunahkan kecuali yang terlaksana tanpa
rencana atua dengan tujuan mendorong dan mengajarkan. Maka kadang-kadang
disunahkan namun tanpa keharusan selalu melaksanakannya.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Taraweh di luar Ramadan merupakan bid’ah. Jika ada orang-orang yang
berkumpul untuk tujuan qiyamullail di masjid secara berjamaah di luar
Ramadan, maka ini termasuk perkara bid’ah.

Namun tidak mengapa jika kadang-kadang seseorang shalat
berjamaah qiyamullail di rumahnya. Berdasarkan perbuatan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu kali beliau shalat menjadi imam
bagi Ibnu Abbas, dan di waktu lain bersama Ibnu Mas’ud dan lain kali bersama
Huzaifah bin Al-Yaman. Akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan sebagia
sunah ratibah (rutin dan baku) Juga tidak terdapat riwayat bahwa beliau
melakukannya di dalam masjid.

Asy-Syarhul Mumti’, 4/60-61.

Dengan demikian, siapa yang shalat Taraweh sebelum jelas
masuknya waku Ramadan, maka dia bagaikan orang yang shalat di luar waktu,
maka tidak tercatat baginya pahala. Ini jika dia sendiri tidak sengaja
berbuat dosa.

Wallahua’lam.