Istri saya memiliki hutang puasa bulan Ramadhan yang lalu karena haidh. Rencananya ia akan meng-qadha hutang puasanya itu beberapa hari menjelang Ramadhan ini. Tapi sebelum memulai qadha, ia sudah hamil. Dokter kandungan menyarankannya agar jangan berpuasa selama masa kehamilan ini, bahkan mungkin sampai masa menyusui, karena kondisinya yang lemah yang kemungkinan akan berpengaruh pada janin yang dikandungnya. Oleh karena itu, ia tidak mungkin bisa berpuasa selama masa kehamilan ini. Apa yang semestinya dilakukan saat ini? Apa yang harus dilakukannya jika ia tidak bisa meng-qadha puasa bulan Ramadhan yang lalu sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun ini?

Alhamdulillah 

Allah
memberikan keluasan waktu untuk meng-qadha puasa Ramadhan bagi yang tidak
berpuasa di bulan Ramadhan—karena alasan syar’i’—sampai datang Ramadhan
berikutnya. Namun demikian, seorang muslim tidak boleh sampai lalai dengan
keluasan waktu ini sehingga menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa. Karena
bisa saja di akhir-akhir kesempata itu ia akan dihadapkan pada kondisi yang
membuatnya tidak bisa berpuasa, sehingga ia tidak bisa menunaikan qadha
puasa tersebut sama sekali, terutama para wanita yang bisa saja tanpa
diduganya tiba-tiba hamil, haidh atau nifas. 

Barangsiapa
yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i’, sampai waktunya menjadi
sempit, kemudian tanpa disadarinya Sya’ban pun berlalu dan ia masih belum
melaksanakan qadha puasanya, maka ia berdosa. Namun jika itu terjadi karena
ada halangan syar’i maka itu tidak menjadi dosa baginya. Pada kedua kondisi
ini, ia tetap wajib menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelumnya setelah
Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama mewajibkan juga, di samping kewajiban
qadha tersebut, kewajiban memberi makan orang miskin untuk setiap hari
qadha-nya. Jika hal itu tidak memberatkannya maka itu lebih baik baginya.
Namun jika ia tidak mampu melakukannya, maka qadha saja sudah cukup. Lihat
soal-jawab nomor 26865 dan 21710

Syaikh
Muhammad ash-Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukum
orang yang menunda qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya? 

Ia menjawab:

Menunda
pelaksanan qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah tidak boleh,
berdasarkan pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Karena Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata,

 

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان
فلا أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان

“Aku punya
hutang puasa Ramadhan. Aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali di bulan
Sya’ban.” Ini menunjukkan bahwa tidak ada qadha setelah datangnya Ramadhan.
Jika seseorang melakukan hal itu tanpa alasan syar’i maka ia telah berdosa,
dan ia diharuskan langsung meng-qadha-nya setelah Ramadhan berikutnya. Para
ulama berbeda pendapat tentang apakah diwajibkan pula, di samping itu,
memberi makan orang miskin ataukah tidak. Berdadarkan pendapat yang shahih:
tidak diwajibkan. Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman,  

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.” Dalam firman ini, Allah hanya mewajibkan qadha. Dinukil dari “Majmu’
Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin” (19/soal nomor 357) 

Syaikh Ibn
Utsaimin rahimahullah juga ditanya:

Seorang
wanita berbuka puasa beberapa hari di bulan Ramadhan tahun lalu, kemudian ia
meng-qadha-nya pada akhir bulan Sya’ban. Tiba-tiba ia haidh dan terus
berlangsung sampai masuk bulan Ramadhan, sehingga masih tersisa hutang
puasanya satu hari lagi. Apa yang harus ia lakukan? 

Ia menjawab:

Yang wajib
dilakukan oleh wanita tersebut adalah tetap meng-qadha puasa yang
ditinggalkannya itu walaupun ia lakukan setelah Ramadhan kedua. Karena ia
meninggalkan qadha puasa Ramadhan pertama disebabkan oleh adanya alasan
syar’i . Namun jika tidak memberatkan sebaiknya ia meng-qadha-nya pada musim
dingin (sebelum Ramadhan kedua datang) meskipun itu tidak berurutan, sehari
puasa, sehari tidak. Itu wajib ia lakukan meskipun ia dalam keadaan
menyusui. Sebaiknya ia bergegas menyelesaikan qadha puasa Ramadhan pertama
sebelum datang Ramadhan kedua. Jika itu tidak mungkin dilakukannya maka
tidak mengapa jika ia mengakhirkannya sampai Ramadhan kedua. Dinukil dari
“Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin” (19/soal nomor 360).

Kesimpulan:
qadha puasa yang belum diselesaikannya itu tetap menjadi hutang bagi istri
Anda. Ia harus membayarnya ketika ada kesempatan.

Wallahu
‘alam.