Kapankah diharamkan berbuka bagi musafir? Dengan menyebutkan alasannya!.

Alhamdulillah

segala puji bagi Allah.

Al Qur’an, sunnah dan ijma’
umat ini menunjukan bahwa bagi musafir boleh  berbuka puasa di siang hari
Ramadhan.

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh berbuka) dan
mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan.”
(QS. Al
Baqarah: 185).

Lihat soal jawab, no:
37717.

Para ahli fiqih
rahimahumullah
telah menyebutkan bahwa musafir yang boleh berbuka adalah
orang yang mengadakan safar, yang jaraknya membolehkan baginya untuk
mengqashar shalat. Dan safarnya adalah untuk urusan yang mubah.

Adapun orang yang mengadakan
perjalanan, dan jaraknya kurang dari itu atau safarnya untuk bermaksiat,
maka tidak boleh baginya berbuka.

Demikian pula jika ia
mengadakan perjalanan, dengan tujuan agar ia boleh berbuka, maka baginya
haram melakukan safar dan berbuka puasa.

Jarak diperbolehkannya
mengqashar shalat dalam safar, adalah empat burud, sekitar jarak 80 km. dan
ini adalah pendapat jumhur ulama.

Sebagian ulama berpendapat,
tiada batasan jarak. Tetapi yang biasa dikenal oleh manusia dengan istilah
safar.

Lihat; soal jawab, no:
38079.

Pendapat yang mengatakan
bahwa safar dengan tujuan maksiat, tidak boleh baginya berbuka dan
mengqashar shalat dan rukhsah lainnya. Ini adalah pendapat mazhab Maliki,
Syafi’i dan Hanbali. Lihat; al mughni, 2/ 52.

Alasan mereka bahwa berbuka
puasa bagi musafir merupakan rukhsah, dan pelaku maksiat dengan safarnya
tidak layak mendapatkan rukhsah. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak pula melampaui
batas, maka tiada dosa baginya.” (QS. Al
Baqarah: 173).

Ulasannya, bahwa Allah Ta’ala
tidak membolehkan makan bangkai bagi orang yang terpaksa tetapi ia
menginginkannya dan melampaui batas, karena mereka pelaku maksiat. Mereka
berkata, ‘al baghi’ adalah orang yang keluar dari imam. Sedangkan ‘al ‘ady’
adalah orang yang memerangi imam dan penyamun jalanan.’

Mazhab Hanafi memandang bahwa
(safar dengan tujuan maksiat) tetap tergolong orang yang mendapatkan rukhsah
untuk berbuka puasa dan mengqashar shalat. Dan ini pula yang diambil oleh
syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Lihat, al bahrur raiq, 2/
149, majmu’ fatawa, 24/ 110.

Mereka tidak menerima dalil
jumhur ulama yang menyitir ayat di atas. Mereka beralasan, ‘Al baghi adalah
orang yang meminta makanan yang haram, padahal ia mampu memakan makanan yang
halal. Sedang al mu’tady adalah orang yang melampaui batas kadar yang
diperlukan.’

Sedangkan orang yang
mengadakan safar dengan tujuan agar ia dapat berbuka puasa, maka ia termasuk
orang yang menyiasati syari’at, maka ia diberikan sanksi dengan perbuatan
yang berseberangan dengan tujuannya.

Dalam kitab ‘kasyaf al
qanna’, 2/ 312,

‘Tetapi jika ia melakukan
safar dengan tujuan berbuka puasa, maka itu haram baginya. Yakni, safar dan
berbuka. Di mana tidak ada alasan safarnya melainkan hanya sekedar ingin
berbuka. Sedangkan haramnya berbuka, karena tiadanya uzur yang
membolehkannya untuk berbuka. Sementara diharamkannya safar, karena safarnya
itu menjadi jalan berbuka puasa yang diharamkan.’

Dan bagi musafir tiada alasan
untuk berbuka puasa, terkecuali jika ia telah melewati bangunan dan batas
desanya. Dilarang berbuka puasa sebelumnya. Karena statusnya pada saat itu
sebagai orang mukim dan bukan musafir. Lihat soal jawab, no:
48975.

Kesimpulan dari masalah
larangan berbuka bagi musafir sebagai berikut:

1.     
Jika
jarak safarnya kurang dari jarak yang telah disebutkan oleh Nabi
shallallahu
alaihi wa sallam. (4 burud = 80 km).

2.     
Jika
safarnya bukan untuk tujuan yang dibolehkan, seperti dinyatakan jumhur
ulama.

3.     
Jika
mengadakan perjalanan dengan tujuan untuk berbuka puasa.

4.     

Sebelum meninggalkan bangunan di kampungnya atau tapal batas kampungnya.

5.     

Menurut jumhur ulama, jika seseorang mukim di tempat tujuan lebih dari empat
hari. Sebagian ulama memandang bahwa bagi musafir tetap mendapat dispensasi
selama ia tidak bertujuan menetap di daerah tersebut walaupun ia tinggal di
sana cukup
lama.

Wallahu a’lam.

Lihat, soal jawab, no:
21091.