Wanita tua umurnya di atas delapan puluh tahun, lemah tubuh dan pandangannya. Hidup bersama pembantu, suaminya telah meninggal dunia. Apakah pembantu dibolehkan mencukur bulu kemaluannya?

Alhamdulillah

Ya, pembantu dibolehkan
mencukur bulu kemaluannya karena adanya keperluan akan hal itu. Hal itu
telah ditegaskan oleh para ahli fiqih rahimahumullah.

Mardawai rahimahullah dalam Al-Inshaf,
8/22 mengatakan,

“Siapa yang mendapatkan tugas
untuk membantu orang sakit, lelaki atau wanita, baik wudhu atau istinja atau
lainnya, maka hukumnya seperti hukum dokter dalam memandang dan menyentuh.
Hal itu ditegaskan oleh Imam Ahmad tahimahullah. Begitu juga dalam mencukur
bulu kemaluan bagi orang yang tidak baik dalam mencukurnya. Hal itu
ditegaskan oleh imam Ahmad, dan ini juga pendapat Abul Wafa’ dan Abu Ya’la
shagir.”

Dalam Kasysyaful Qana, 5/13
dikatakan, “Bagi dokter dibolehkan melihat dan menyentuh yang dibutuhkan
untuk melihat dan menyentuhnya. Sampai kemaluannya dan dalamnya. Karena itu
termasuk kebutuhan. Akan tetapi hal itu hendaknya dihadiri mahram atau
suaminya. Karena jika sendiri, khawatir terjadi sesuatu yang dilarang. Dan
ditutupi bagian yang tidak dibutuhkan. Karena asalnya adalah diharamkan.

Yang semisal itu berlaku pula
bagi orang yang melayani orang sakit, baik lelaki maupun perempuan dalam
berwudhu, istinja dan lainnya. Seperti membersihkan dari keringat dan (bagian)
yang terbakar dan selain dari itu. Begitu juga kalau mencukur bulu sekitar
kemaluan bagi yang tidak baik dalam mencukur bulu kemaluannya.”

Pengobatan dokter lelaki
terhadap wanita dibatasi dengan beberapa prinsip, di antaranya jika tidak
adanya dokter wanita meskipun dia kafir. Silahkan lihat jawaban soal no.
5693.