Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Kami adalah mahasiswa di sebuah Universitas, di tempat kami tidak ada mushalla untuk shalat idul fitri, idul adha dan shalat istisqa’. Semenjak empat tahun yang lalu kami melaksanakan beberapa shalat di atas di gedung olah raga di fakultas kami. Gedung tersebut terbuka tanpa atap, dan berkarpet nilon. Bagaimanakah hukum beberapa shalat yang kami laksanakan?
Alhamdulillah
Shalat-shalat kalian pada
tempat tersebut tidak masalah, meskipun sebelumnya tempat tersebut digunakan
untuk hal-hal yang sebagaimana kalian sebutkan, selama suci dan tidak
mengandung najis. Namun jika ada tempat khusus yang lebih baik dari itu,
maka akan lebih utama dan lebih afdhal.
Dari Allah-lah setiap
petunjuk.
