Masalah takbir muthlaq pada saat idul adha, apakah takbir setelah selesai shalat termasuk takbir muthlaq atau tidak ?, apakah yang demikian itu termasuk sunnah, mustahab atau bid’ah ?

Alhamdulillah

Adapun takbiran pada hari
raya idul  adha, maka telah disyari’atkan mulai awal bulan sampai pada hari
ke 13 bulan Dzul Hijjah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( ليشهدوا
منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات ) الحج /28

“Supaya mereka menyaksikan
berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada
hari yang telah ditentukan”. (QS. Al Hajj: 28)

Dan itulah yang dinamakan 10
awal bulan Dzul Hijjah. Dan berdasarkan firman Allah lainnya:

( واذكروا
الله في أيام معدودات ) البقرة / 203

“Dan berzikirlah (dengan
menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. (QS. Al Baqarah: 203)

maksudnya adalah pada
hari-hari tasyriq. Dan berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :

( أيام
التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل
)
رواه مسلم في صحيحه

“Hari-hari tasyriq adalah
hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla-“.
(HR. Muslim dalam Shahihnya)

Imam Bukhori telah
menyebutkan dalam kitab Shahihnya sebagai catatan dari Ibnu Umar dan Abu
Hurairah –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa keduanya pernah keluar ke pasar pada
10 awal Dzul Hijjah dan bertakbir, dan masyarakat bertakbir dengan takbir
dari keduanya.

Umar bin Khottob dan anaknya
–radhiyallahu ‘anhuma- keduanya dahulu bertakbir pada saat hari-hari Mina di
masjid dan di tenda, dengan suara yang keras sehinggan Mina bergemuruh
dengan suara takbir.

Telah diriwayatkan dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dari beberapa para sahabat –radhiyallahu
‘anhum- bahwa mereka bertakbir setiap kali selesai shalat lima waktu, sejak
shalat Subuh pada hari Arafah sampai shalat Ashar pada tanggal 13 Dzul
Hijjah, hal ini untuk mereka yang tidak sedang berhaji. Adapun para jamaah
haji, mereka sudah sibuk pada saat ihramnya dengan talbiyah sampai melempar
jumrah Aqabah pada hari raya idul adha, setelah itu baru mereka sibuk dengan
takbir, takbirnya pun dimulai bersamaan dengan batu pertama untuk melempar
jumrah Aqabah. Jika dia bertkbir bersamaan dengan talbiyah maka tidak
apa-apa, berdasarkan perkataan Anas:

( كان يلبي
الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه ، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه ) رواه البخاري

“Bahwa orang yang bertalbiyah
membaca talbiyah pada hari Arafah tidak  apa-apa, dan membaca takbir juga
tidak apa-apa”. (HR. Bukhori)

Namun yang lebih utama bagi
yang sedang berihram adalah bertalbiyah, dan bagi mereka yang tidak berihram
adalah bertakbir pada hari-hari yang telah disebutkan.

Dengan ini anda mengetahui
bahwa takbir muthlaq (umum) dan yang muqayyad (terikat) keduanya dilakukan
secara bersamaan menurut pendapat yang benar selama lima hari, yaitu; pada
hari Arafah, hari Nahr (raya idul adha) dan tiga hari tasyriq. Sedangkan
pada hari ke delapan dan sebelumnya sampai awal bulan, maka takbir yang
dilakukan adalah takbir muthlaq, tidak terikat, berdasarkan beberapa ayat
dan atsar sebelumnya. Dan di dalam Al Musnad dari Ibnu Umar –radhiyallahu
‘anhuma- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa dia berkata:

( ما من أيام
أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر ، فأكثروا فيهن من
التهليل والتكبير والتحميد )

“Tidak ada hari yang lebih
agung menurut Allah, juga tidak ada hari yang lebih dicintai oleh-Nya
kecuali 10 awal bulan Dzul Hijjah, maka perbanyaklah oleh kalian tahlil,
takbir dan tahmid”.

Atau sebagaimana yang
disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.