Apa itu Qoza’? apa hukum seperti yang dilakukan sebagian para pemuda dengan mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya?

Alhamdulillah

Syekh Muhammad bin Ibrohim
ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Khusus terkait dengan
rambut, maka diantara petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada rambut
kepalanya adalah meninggalkan semua atau mengambil semuanya. Beliau tidak
mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya. Sementara apa yang
dilakukan sebagain umat Islam dengan mencukur sebagian kepala dan
meninggallan sebagian. Maka ini termasuk Qaza’ yang dilarang oleh Nabi
sallallahu alaihi wa sallam. Dan itu ada banyak macamnya:

–         

Mencukur di beberapa tempat di kepala dan meninggalkan pada tempat lain

–         

Mencukur sisi kepala dan meninggalkan di tengahnya

–         

Mencukur di tengahnya dan membiarkan di sisi lainnya

–         

Mencukur di depan dan meninggalkan di belakang

–         

Mencukur di belakang dan meninggalkan di depan

–         

Mencukur sebagian salah satu sisi dan meninggalkan sisanya.

Ini adalah macam-macam
(Qoza’) yang menunjukkan akan pengharamannya adalah apa yang ada di dalam
dua shoheh (Bukhori dan Muslim) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القزع.  أن يُحْلَقَ رأس
الصبي ويترك بعض شعره

“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam melarang tentang Qaza’. Yaitu mencukur rambut anak dan
meninggalkan sebagian rambutnya.

Dari beliau (Ibnu Umar
radhiallahu anhuma) sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat
anak dipotong sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagian lainnya. Maka
beliau melarang akan hal itu. Seraya bersabda, “Cukurlah semuanya atau
biarkan semuanya.

Dari Umar radhiallahu anhu
sampai kepada Nabi sallallahu aliahi wa sallam (Marfu’an):

حلق القفا من غير حجامة مجوسية

“Mencukur bagian belakang
selain untuk berbekam itu (prilaku) orang Majusi.

Dalam sunan Abu Dawud dari
Anas bin Malik radhiallahu anhu. Bahwa beliau melihat anak-anak mempunyai
dua tanduk atau dua cukuran. Maka beliau mengatakan, gundul atau cukur
pendek dua hal ini. Karena ini seragam Yahudi. Mardawai mengatakan, saya
bertanya kepada Abu Abdillah (Makasudnya Imam Ahmad) tentang mencukur di
belakang (tengkuk) maka beliau menjawab, “Ia termasuk perbuatan orang
Majusi. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya.