Di bulan Ramadan, istriku pergi untuk memasang kontrasepsi setelah datang bulan. Dan bertambah hari-hari haid serta berbuka selama sebelas hari. Setelah itu ada ketetapan bahwa empat hari darinya bukan darah haid akan tetapi darah luka. Apa hukum hari-hari ini? Apakah disana ada kafarat? Dan apa itu?
Alhamdulillah
Pertama:
Kalau hari keluarnya darah
disebabkan alat kontrasepsi dan keluar darahnya bersambung. Maka semuanya
itu darah haid. seperti kebiasaannya itu tujuh hari bertambah sampai sebelas
hari.
Kalau terputus darah setelah
tujuh hari, dan benar-benar telah bersih. Kemudian setelah empat hari
berbeda (warna) darahnya dari darah haid yang dikenal. Hal itu disebabkan
karena memasang alat kontrasepsi (lolib). Maka empat hari ini tidak dihitung
haid akan tetapi termasuk istihadhah. Begitu juga kalau jelas dalam
kedokteran bahwa darah yang keluar itu adalah darah luka bukan darah haid.
Maka ia termasuk istihadhoh.
Kedua:
Kalau wanita berbuka ketika
melihat darah menyangka bahwa ia adalah darah haid, kemudian setelah itu
jelas bahwa ia darah istihadhoh. Maka dia tidak terkena kewajiban apa-apa
kecuali mengqadha hari-hari yang dia berbuka.
Kesimpulannya bahwa ketika
Terdapat ketetapan bahwa hari-hari ini bukan haid, maka tidak ada apa-apa
kecuali hanya mengqadha saja.
Wallahu a’lam
.
