Seseorang musafir dengan pesawat dan tidak mengetahui arah kiblat. Perlu diketahui bahwa semuanya tidak mengetahui arah, maka shalat dalam kondisi tidak mengetahui apakah arah kiblat dalam shalatnya atau tidak? Apakah shalat kondisi seperti ini sah?

Alhamdulillah

Penumpang pesawat kalau ingin
shalat sunah, maka dia diperbolehkan shalat kemana saja arahnya dan tidak
harus menghadap kiblat. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bahwa beliau shalat di kendaraannya kemana saja menghadap
kalau dalam safar. Sementara kalau shalat wajib, maka harus menghadap kiblat,
harus rukuk dan sujud kalau memungkinkan. Dari sini, maka siapa yang
memungkinkan hal ini, hendaknya dia shalat di pesawat. Kalau datang waktu
shalat sementara dia masih di pesawat yang memungkinkan dijama ke waktu
setelahnya. Seperti datang waktu shalat zuhur, maka diakhirkan agar dapat
dijama dengan asar. Atau datang waktu shalat magrib sementara dia masih di
pesawat, maka diakhirkan agar dapat dijama dengan isya’. Diharuskan bertanya
kepada pramugari tentang arah kiblat kalau di pesawat yang tidak ada tanda
kiblatnya. Kalau tidak dilakukan, maka shalatanya tidak sah.