Apa hukum seorang yang sedang ihram dan mengalami penyakit beser meletakkan sesuatu dia atas anggota tubuhnya –semacam kantong- agar najisnya tidak berceceran? Apakah hal tersebut termasuk larangan ihram?

Alhamdulillah

Kami sodorkan pertanyaan ini kepada Fadhilah Syekh Muhammad
bin Shaleh Al-Utsaimin, maka beliau menjawab, bahwa hal tersebut bukan
termasuk larangan ihram.

Wallahua’lam.