Syaikh hafizhahullah, kami mendengar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut. Benarkah demikian? Kami sering melihat wanita-wanita yang datang ke tempat-tempat resepsi dengan mengenakan gaun-gaun pendek dan transparan atau berbelah hingga tampak betisnya. Atau mengenakan gaun yang tidak berlengan dan yang menampakkan sebagian dada atau punggungnya. Sehingga penampilan wanita-wanita muslimah itu persis seperti para selebritis di negara-negara kafir atau artis-artis film yang biasa tampil di televisi. Jika kita larang, mereka akan membantah, “Gaun seperti ini boleh-boleh saja sebab aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut.” Hingga rasa malupun sudah tidak ada lagi, menyerupai wanita-wanita kafir dan sifat nyinyir sudah melanda kaum wanita, akibatnya kondisipun semakin parah. Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan pahala kebaikan.
Alhamdulillah, sesungguhnya seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki
yang bukan mahramnya. Ia tidak boleh menampakkan diri di hadapan kaum lelaki
meskipun tubuhnya ditutupi dengan pakaian jika dengan melihat sosoknya dan
cara berjalannya dapat menimbulkan fitnah. Adapun yang disebutkan dalam soal
bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, hal
itu berlaku dalam kondisi khusus, yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah
saudara-saudara wanitanya dan karib kerabat wanita yang tinggal di rumahnya.
Meskipun pada dasarnya ia wajib menutup seluruh tubuhnya agar para wanita
lainnya tidak mengikuti dan menyebarkan kebiasaan yang jelek itu kepada yang
lainnya (kebiasaan membuka aurat). Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota
tubuhnya yang menarik di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita asing,
agar dia tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita
asing itu menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Dalam hadits Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah seorang wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di
hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala.”
Maksudnya, jika ia menampakkan anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti
dada, lengan, perut, punggung, bahu, leher dan betisnya, maka siapa saja yang
melihat pasti terlintas dalam pikirannya hal itu. Biasanya kaum wanita suka
menceritakan apa yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka
yang laki-laki ataupun perempuan. Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada
lelaki-lelaki asing yang membangkitkan ketertarikan mereka kepada wanita tersebut.
Hal itu tentu saja membuat jiwa-jiwa yang buruk terkait dengannya. Oleh sebab
itu ia wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, punggung,
lengan, betis dan lainnya meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita. Lebih-lebih
lagi di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, di rumah sakit-rumah
sakit, sekolah-sekolah meskipun di sekelilingnya hanya kaum wanita. Kadangkala
tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumbuk pada
mereka. Kadangkala pula tanpa sengaja mereka terfoto dalam keadaan terbuka
auratnya hingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah mengancam dengan keras kaum wanita yang
mengenakan pakaian tipis dan sempit dalam sabdanya:
“Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya:
Wanita-wanita yang berbusana tetapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok
menarik perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta, mereka
tidak akan masuk surga bahkan tidak mencium aromanya.”
Makna kaasiyaat ‘aariyaat (memakai busana tapi sebenarnya telanjang)
adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk
tubuh mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta anggota-anggota
tubuh yang menarik. Termasuk juga menampakkan diri di pesta-pesta dan tempat-tempat
keramaian umum. Wallahu a’lam.
