Saya dalam keadaan hamil. Sejak bulan kelima, saya mengalami letih sekali, dari rahim keluar cairan. Saya mengkonsumsi obat untuk menghentikannya. Akan tetapi di awal bulan keenam, hal itu kian bertambah dan saya mulai mengalami ‘pembukaan’. Maka saya pergi ke ruang gawat darurat lalu saya di opname dengan cara diangkat bagian bawah tubuh dengan meletakkan bantal di bawahnya. Kemudian dipasangkan infuse kepada saya dan sebagian alat serta tidak boleh bergerak bagi saya. Kemudian masuk waktu shalat Shubuh, sementara itu, para pegawai RS sibuk menangani kasus kelahiran darurat sehingga tidak ada yang membantu saya untuk bersuci dan menghadap kiblat. Maka ketika waktu shalat hampir habis, saya melakukan shalat tanpa bersuci atau menghadap kiblat atau menutup aurat. Apa hukum shalat saya? Perlu diketahui bahwa beberapa saat setelah itu, saya mengalami keguguran.

Alhamdulillah, alaa kulli haal

Alhamdulillah

Pertama:

Orang yang sakit apabila tidak mampu shalat dalam keadaan
berdiri, maka hendaknya dia shalat dalam keadaan duduk. Apabila dia tidak
mampu shalat dalam keadaan duduk, maka dia shalat dalam kondisi yang dia
mampu melakukannya. Yang diwajibkan baginya adalah berwudhu dan bersuci dari
najis. Jika tidak mampu berwudhu, hendaknya dia bertayammum. Jika tidak
mampu tayammu atau menghilangkan najis, maka dia shalat sesuai kondisinya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala. 

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ    (سورة التغابن: 16)

“Bertakwalah kalian semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) 

 Lihat jawaban
soal pada no.

106758
dan

105356

Lihat pula catatan tentang ‘Bersuci dan shalat bagi mereka
yang uzur’ yang disusun oleh Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah.

Berdasarkan hal tersebut, maka shalat
anda sah dalam kondisi seperti itu dianggap sah, tidak harus mengulang. Jika
itu yang mampu anda lakukan dan ketika itu belum turun darah nifas. 

Kedua:

Jika seorang wanita mengalami keguguran, maka dia memiliki
hukum nifas, jika janinnya telah berbentuk manusia. Yaitu setelah usianya
telah mencapai 80 hari kehamilan. Jika setelah keguguran, keluar darah, atau
sehari dua hari sebelumnya, maka dia memiliki hukum nifas, yaitu jika darah
yang keluar bersambung dengan masa keguguran atau kelahiran dan ada indikasi
kelahiran seperti pembukaan atau nyeri melahirkan.

Adapun sekedar cairan yang keluar sebelum melahirkan, dan
bukan darah, maka tidak dapat dihukumi nifas.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya; “Tiga hari
sebelum melahirkan, ada cairan yang keluar disertai rasa sakit, apakah hal
itu dianggap nifas?”

Beliau menjawab, “Itu bukan nifas, karena nifas adalah darah,
bukan air.”

Begitu juga, tidak dianggap nifas kalau tidak diiringi
pembukaan dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Adapun jika darahnya keluar
saat masih lama dari waktu melahirkan, maka hal itu tidak dianggap nifas.
Karena nifas adalah darah yang keluar berbarengan dengan kelahiran, atau dua
tiga hari sebelum melahirkan diserta pembukaan. Adapun cairan bukanlah
nifas.” (Fatawa Nurun Alad-Darb)

Dengan demikian, jika
cairan yang keluar dari tubuh anda saat anda berada di RS diringi dengan
darah, maka itu adalah darah nifas. Anda tidak diwajibkan shalat dalam
keadaan sepeti itu. Adapun jika tidak diiringi darah, maka dia bukan darah
nifas, anda tetap diwajibkan shalat sesuai kondisi yang anda mampu
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Wallahua’lam.