Salah seorang saudari memasuki Ramadan, padahal dia mempunyai tanggungan enam hari untuk Ramadan sebelumnya. Setelah selesai Ramadan kedua, dia bertanya kepadaku apa yang seharusnya dia lakukan. Setelah saya bertanya dan membaca, saya katakan kepadanya bahwa dia harus mengqadha dan membayar fidyah untuk setiap harinya. Kami mengeluarkan 1,5 Kg dari gandum untuk setiap harinya. Kami telah keluarkan fidyah untuk enam hari secara langsung untuk orang yatim tetangga kami. Perlu diketahui bahwa dia masih belum menyempurnakan qadha hari-hari yang harus diselesaikan. Apakah kadar fidyah seperti ini benar? Apakah mengeluarkannya sebelum qadha termasuk sah?

Alhamdulillah

Pertama,

Fidyah tidak
diberikan kecuali untuk orang-orang fakir dan miskin. Dengan demikian, kalau
orang yatim tersebut termasuk fakir, maka dibolehkan memberikan kepadanya.
Kalau mereka termasuk kaya, maka tidak diperkenankan memberikan kepadanya.
Dan anda harus mengeluarkannya lagi. Sungguh tepat anda mengeluarkan
makanan, ini adalah asal kewajiban yang Allah perintahkan berupa makanan.
Fidyah tidak diperkenankan dengan uang. Pendapat mengeluarkan makanan ini
termasuk dalam kafarat sumpah, zihar, zakat fitrah dan lainnya yang Allah
wajibkan untuk mengeluarkan makanan. 

Kedua,

Adapun terkait
dengan asal masalah, yaitu memberi makanan dengan qadha bagi orang yang
telah memasuki Ramadan lagi sementara dia belum mengqhada hari-hari yang
harus dilaksanakan. Para ulama berbeda pendapat, kami telah jelaskan
perbedaan tersebut di soal jawab no. 26865. Dan kami telah jelaskan disana
bahwa mengakhirkan qhada sampai datang Ramadan lagi, kalau karena ada uzur
seperti terus menerus sakit, bepergian, mengandung atau menyusui, maka dia
tidak diharuskan kecuali mengqhada saja. Kalau tanpa uzur, maka orang yang
mengakhirkan diharuskan bertaubat dan beristigfar. Menurut mayoritas ulama,
dia harus memberi makanan satu hari untuk satu orang miskin disertai dengan
qhada. Disana telah kami sebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah tidak
diwajibkannya fidyah kecuali kalau dia lakukan hal itu sebagai bentuk
kehati-hatian, maka hal itu bagus sekali.

Kami juga telah
jelaskan disana ada masalah tambahan, yaitu apa yang ada dalam pertanyaan
anda, bahwa dibolehkan memberikan fidyah sebelum memulai qhada, karena
fidyah terkait dengan pengakhirkan qhada bukan terkait dengan memulai qhada.
Dengan demikian, maka dibolehkan mengeluarkan fidyah untuk hari yang akan
dia puasa sebagai qhada baik sebelum maupun sesudahnya.

Terdapat dalam
kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 28/76: “Dan qhada Ramadan dapat dilaksanakan
secara terpisah. Akan tetapi jumhur (mayoritas ulama) memberikan batasan
jika tidak terlewatkan waktu qhadanya dengan datangnya Ramadan lagi.
Berdasarkan perkataan Aisyah radhiallahu’anha, “Biasanya saya mempunyai
tanggungan Ramadan, saya tidak mampu mengqhadanya kecuali di bulan Sya’ban.
Karena kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.” Sebagaimana tidak
diperkenankan mengakhirkan shalat pertama ke shalat kedua.

Menurut jumhur,
tidak diperkenankan mengakhirkan qhada Ramadan sampai memasuki ramadan lain
tanpa ada uzur, maka dia berdosa. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha
ini. Kalau dia akhirkan, maka dia harus membayar fidyah. Yaitu memberi makan
satu orang miskin untuk satu hari. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah radhiallahu’anhum mereka mengatakan bagi
orang yang mempunyai kewajiban puasa, dan belum berpuasa sampai mendapatkan
ramadan lagi, maka dia harus mengqhada dan memberi makanan kepada satu orang
miskin untuk satu harinya. Fidyah ini karena mengakhirkannya. Diperbolehkan
memberi makanan sebelum qhada, bersama atau sesudahnya.”

Yang lebih utama
– bagi orang yang berpendapat kewajiban fidyah karena mengakhirkan atau yang
berpendapat untuk kehati-hatian – memberikannya sebelum qhada, karena
bersegera dalam kebaikan dan menghindari sebab penundaan, seperti  lupa.

Al-Mardawi
Al-Hanbali rahimahullah berkata, “Memberi makanan diterima seperti kafarat.
Dibolehkan memberi makanan sebelum mengqhada, atau bersama atau sesudahnya.
Al-Majd –yakni Ibnu Taimiyah kakeknya Syaeikhul Islam – berkata, ‘Yang lebih
utama adalah dilakukan lebih dahulu menurut kami, karena bersegera melakukan
kebaikan, dan menghindar dari penyakit menunda-nunda.”

(Al-Inshaf,
3/333)

Wallahu’alam

.