Saya tinggal di Jerman. Saya ingin memberangkatkan ibu saya untuk pergi haji. Karena di negeri saya salah satu Negara Arab, visa haji didapat melalui undian. Maka agar saya mendapatkan visa untuk ibu saya dari kedutaan Arab Saudi, saya diminta menyerahkan uang sebanyak 300 Euro karena ibu saya tidak menetap di Jerman. Uang itu tidak masuk ke kas kedutaan, akan tetapi masuk ke kantong pegawai yang akan mengusahakan visa untuk ibu saya. Apakah hal itu termasuk sogokan atau ongkos jasa?

Alhamdulillah.

Jika harta itu diberikan kepada pegawai, namun tidak masuk ke
kas kedutaan, maka dia termasuk sogokan. Hadiah bagi pegawai diharamkan yang
apabila diambil pegawai tersebut menjadi harta haram. Akan tetapi, jika dia
tidak mungkin mengeluarkan visa tersebut kecuali dengan membayar sejumlah
harta itu, maka tidak mengapa insya Allah dan dosa kembali kepadanya.

Para ahli fiqih memberikan pengecualian dari sogokan yang
diharamkan apabila uang yang diberikan seseorang bertujuan untuk mendapatkan
haknya. Maka ketika itu diharamkan orang yang mengambil bukan yang memberi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Adapun
jika dia memberikan hadiah kepadanya karena kezalimannya atau agar orang itu
memberikan haknya yang wajib, maka hadiah itu haram bagi yang mengambilnya
dan boleh bagi yang memberikannya, sebagaimana dahulu Nabi bersabda,

 “Sungguh aku akan memberi salah seorang di antara kalian
sebuah pemberian yang dengan itu keluar api darinya.” Lalu ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, mengapa engkau memberi mereka?” Beliau menjawab, “Mereka
selalu meminta-minta kepadaku dan Allah tidak ingin aku menjadi bakhil”

(Al-Fatawa Al-Kubra, 4/174)

Taqiyuddin As-Subki rahimahullah berkata,
“Yang dimaksud risywah (sogokan)  yang kami sebutkan adalah pemberian yang
diberikan untuk menolak yang hak atau mendapatkan kebatilan. Adapun jika
diberikan untuk mendapatkan hukum yang hak, maka keharaman berlaku bagi yang
mengambilnya. Adapun yang tidak memberinya, jika dia tidak mampu meraih
haknya kecuali dengan (pemberian) itu, maka hal itu dibolehkan, namun jika
dia mampu meraihnya tanpa memberikan pemberian, maka tidak boleh (dia
memberi sogokan). Demi pula pemberian untuk mendapatkan jabatan dan
kedudukan, diharamkan bagi yang mengambilnya secara mutlak, adapun sang
pemberi, terdapat rinciannya sebagaimana kami jelaskan. (Fatawa As-Subki,

Tambahan rincian, perhatikan soal no.

72268

Wallahua’lam.