Mengapa mahar yang dibayar kemudian (tidak dibayar tunai pada saat akad nikah) dihitung sebagai hutang, apakah sebaiknya pembayarannya dilakukan sesegera mungkin setelah ada kemampuan untuk itu meskipun belum jatuh tempo pembayarannya? Agar supaya seseorang tidak ada tanggungan hutang pada saat kematiannya. Dan apakah pada waktu pembayaran mahar yang dihutang wajib ada perubahan jumlah uang yang dibayarkan dari jumlah nilai kontan pada saat akad nikah? Sehingga kalau seandainya pembayarannya bertahap, apakah cukup ditulis saja ataukah dibutuhkan saksi ? saya mengharap penjelasan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan mahar yang dibayar kemudian atau dihutang.
Alhamdulillah …
Pertama :
Telah disebutkan dahulu dalam jawaban soal
nomor 32716, 145955,
penjelasan tentang dibolehkannya mahar itu dibayarkan semuanya pada saat
akad nikah (secara tunai), atau dibayarkan semuanya pada waktu yang akan
datang (bukan tunai), atau sebagiannya tunai dan sebagian yang lain
dibayarkan kemudian. Dan yang dibayarkan kemudian inilah yang dianggap
sebagai hutang dalam tanggungan dan beban suami.
Wajib baginya menutupi dan
mememenuhinya pada batas waktu yang ditentukan sebagaimana layaknya
hutang-piutang, dan bagi mahar yang pembayarannya tidak dibatasi waktu maka
wajib bagi suami memenuhinya apabila dia menceraikan istrinya atau pada saat
terjadi perceraian, dan apabila dia meninggal dunia maka keluarga suamilah
yang memenuhinya.
Kedua :
Kapanpun suami memiliki kemampuan untuk
membayar tanggungan mahar sebelum batas waktunya maka hal itu lebih baik dan
lebih utama ; sebagai pembebas dari beban dan tanggungan, lebih bagus dalam
memberikan penyelesaian dan sebagai antisipasi dari lenyapnya hak karena
sebab kematian, sebagaimana yang banyak terjadi biasanya, atau timbulnya
masalah-masalah pada saat terjadi perceraian atau yang lainnya.
Al Lajnah ad Daaimah pernah ditanya:
Ketika akad nikah perkawinan saya, suami saya
membayarkan secara tunai sebagian dari mahar kepada saya, dan sisanya akan
diselesaikan pembayarannya dikemudian hari sebagaimana yang tercatat pada
saat akad nikah, dan akan dibayarkan pada salah satu dari dua kondisi
berikut: Kematian atau perceraian. Pertanyaan saya disini adalah: Apakah
diperkenankan bagi saya mengambil hak saya dalam kondisi diluar dua kondisi
waktu yang disepakati, yaitu pada saat suami saya masih hidup ? Sekiranya
dia memang menginginkan untuk membayarkan tanggungannya kepada saya disaat
dia masih lapang dan masih sehat, tanpa menunggu terjadinya perceraian, maka
apakah dibolehkan bagi saya mengambil hak saya yang masih tersisa ??
Al Lajnah ad Daaimah menjawab: “Diperkenankan
bagi anda menerima sisa mahar anda yang belum terbayarkan sebelum jatuh
tempo dari waktu yang disepakati jika memang suami anda membayarkannya untuk
anda disaat dia masih lapang dan masih sehat.” demikian dinukil dari Fatawa
al Lajnah ad Daaimah (19/64).
Ketiga :
Dicatatkannya sisa dari jumlah mahar yang
belum terbayarkan pada saat akad nikah atau diluar akad nikah adalah agar
hak-hak dari seorang istri benar-benar terjamin dan diakui oleh semua
kalangan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah
mengungkapkan :
“ Tidak ada dari kalangan para sahabat Nabi
yang menuliskan mahar-mahar mereka karena sesungguhnya mereka tidak menikah
dengan mahar yang dihutang atau dibayar kemudian. Malah para Sahabat menikah
dengan mahar tunai, dan kalaupun ada di antara mereka yang mengakhirkan
pembayaran mahar maka hal itu mudah untuk diketahui, dan ketika banyak
kalangan kaum muslimin yang menikah dengan mahar yang di akhirkan dan dengan
jangka waktu yang panjang dan mudah terlupakan: Jadilah mereka mencatat
mahar yang belum terlunasi, dan jadilah yang demikian itu sebagai bukti
dalam menetapkan mahar, dan bukti bahwa dia adalah istri yang sah bagi
suaminya.” (Majmu Al fatawa, 32/131)
Dan apabila sisa dari mahar yang belum
terlunasi dibayar sebelum batas waktu yang disepakati sebagaimana yang
tertera dalam surat nikah, maka tidak harus merubah yang demikian pada surat
nikah, kecuali jika ada kemudahan dalam hal perubahan tersebut, akan tetapi
jika hal itu sulit dilakukan maka sesungguhnya hal ini tidak ada
sangkut-pautnya dengan orisinalitas akad nikah atau keabsahan surat nikah,
karena yang demikian itu merupakan jaminan penguat bagi hak-hak seorang
istri, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
di atas. Akan tetapi cukuplah kesepakatan dan ketetapan dari suami-istri
dengan surat keterangan apapun yang menegaskan akan hal tersebut bahwasannya
istri telah menerima apa yang tersisa dari mahar, agar nantinya tidak
terjadi percekcokan dan perseteruan yang lain apabila suami telah melunasi
kekurangan mahar sebelum waktu yang ditentukan.
Wallahu A’lam.
