Apakah puasa seseorang bisa diterima jika memusatkan pandangan kepada wanita yang berpenampilan tidak terpuji yang menampakkan sisi fitnah tubuhnya dengan pakaian ketat ?, itulah yang dilakukan oleh suami saya, bahkan wanita yang dilihatnya sampai merasa malu, maka apa yang seharusnya dilakukan ?, kami di Jerman ini tidak bisa menghindar dari ikhtilath (berbaurnya laki-laki dan perempuan), apalagi ketika pergi untuk mengunjungi keluarga suami saya dan yang semacamnya, rumah-rumah yang ada di sini sempit dan kamar-kamarnya terbatas, hal itu tentu sangat mengganggu. Maka bagaimanakah sikap suami yang seharusnya dalam kondisi seperti itu ?, dan apakah peran saya sebagai seorang istri ?, apakah kelak di akhirat perbuatan seperti itu ada sanksinya ?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa
melihat wanita dengan sengaja –apalagi yang tidak menutup sebagian auratnya-
adalah perkara yang diharamkan, dan keharaman tersebut lebih kuat lagi pada
saat bulan Ramadhan; karena kemaksiatan itu akan lebih besar jika dilakukan
pada waktu yang utama atau di tempat yang utama, sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 38213.
Melihat yang diharamkan itu
akan melemahkan iman di dalam hati, mengurangi (keutuhan) puasa, mengurangi
pahalanya, akan tetapi tidak membatalkan puasa, dan bagi yang terjangkit
kemaksiatan tersebut agar segera bertaubat.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata:
“Diharamkan baginya untuk
melihat wanita, jika melihat tersebut disertai syahwat maka keharamannya
lebih berat, berdasarkan firman Allah –Ta’ala- :
(قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ)
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya”. (QS. An Nuur: 30)
Dan karena mengumbar
pandangan menjadi sarana terjerumus pada perbuatan keji, maka menjadi sebuah
kewajiban untuk menundukkan pandangan disertai kehati-hatian dari
sebab-sebab munculnya fitnah, akan tetapi hal itu tidak membatalkan puasanya
jika tidak sampai keluar mani (ejakulasi), adapun jika ada yang sampai
keluar mani maka hal itu membatalkan puasanya dan wajib mengqadha’nya jika
puasa tersebut adalah puasa wajib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/269)
Baca juga jawaban soal nomor:
37654
Maka menjadi kewajiban bagi
seorang suami tersebut agar bertakwa kepada Allah dan menundukkan pandangan
dari semua yang diharamkan oleh-Nya, dan menasehati kerabatnya agar tidak
berbaur antara laki-laki dan perempuan dan menjelaskan kepada mereka
keburukan dan efek negatifnya.
Dan menjadi kewajiban
istrinya agar mengingatkan suaminya dan tidak menunda-nunda untuk menasehati
suaminya jika dia melakukan kemungkaran.
Tidak diragukan lagi bahwa
yang meremehkan Allah –apalagi pada bulan Ramadhan- akan memicu
kemurkaan-Nya dan siksa-Nya dan telah menelantarkan dirinya pada musim
kebaikan dan ketaatan pada sesuatu yang tidak diridhoi oleh Ar Rahman –Jalla
Jalaaluh-, cukuplah hal itu menjadi sebuah kerugian dan kegagalan.
Disyariatkannya puasa itu
untuk mendapatkan ketakwaan, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) البقرة/
183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al
Baqarah: 183)
Kami tidak mengetahui bahwa
kemaksiatn tersebut ada siksa tertentu di hari kiamat, akan tetapi hal itu
termasuk dosa kecil yang menimpa seorang hamba, hal itu lebih dekat untuk
dimaafkan dengan syarat tidak dilakukan terus menerus dan senantiasa menjaga
shalatnya dan menjauhi dosa besar.
Wallahu A’lam.
