Saya ada uang yang cukup untuk haji, akan tetapi saya memerlukannya, apakah saya dibolehkan mengakhirkan haji?
Alhamdulillah
Di antara syarat wajibnya
haji adalah mampu berdasarkan firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Hal ini mencakup kemampuan
badan dan kemampuan finansial. Kemampuan badan, maksudnya adalah badannya
sehat dan mampu menahan keletihan safar menuju Baitullah dan dalam
melaksanakan amalan haji. Sementara kemampuan finansial, maksudnya adalah
memiliki nafkah yang dapat menghantarkan ke baitullah pulang pergi.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/30
berkata, “Kemampuan terkait dengan haji adalah badannya sehat dan memiliki (dana)
transportasi yang mengantarkan ke Baitullah Haram. Baik dengan memakai
pesawat, mobil, hewan atau menyewa. Hal itu disesuaikan dengan kondisinya.
Diapun harus memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi. Dan bekalnya
merupakan kelebihan dari biaya nafkah orang yang harus dia nafkahi sampai
kembali dari hajinya. Jika dia wanita, maka harus bersama suami atau mahram
untuk menemaninya safar dalam menunaikan haji atau umrah.
Disyaratkan nafkah yang dapat
menghantarkan ke Baitul Haram adalah kelebihan dari kebutuhan pokok, nafkah
syar’iyah dan biaya melunasi hutang. Maksudnya dengan hutang adalah yang
terkait hak-hak Allah seperti membayar kafarat (jika ada) dan hak-hak anak
Adam. Barangsiapa yang mempunyai hutang dan hartanya tidak cukup untuk haji
dan melunasi hutang, maka didahulukan melunasi hutangnya dan dia tidak
diwajibkan haji. Sebagian orang berpendapat, bahwa sebabnya adalah tidak
diberi izin oleh orang yang menghutanginya. Kalau dia meminta izin dan
diberi izin, maka tidak mengapa (pergi haji).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam As-Syarh Al-Mumti, 7/30 mengatakan, “Persangkaan semacam
ini tidak berdasar, bahkan sebabnya adalah karena dia masih memiliki beban
tanggungan.”
Kalau orang yang menghutangi
telah mengizinkan kepada yang berhutang, maka tanggungan orang yang
berhutang masih tetap sebagai hutang. Tanggungannya tidak lepas dengan izin
ini. Oleh karena itu, dikatakan kepada yang berhutang: “Lunasi hutang anda
dahulu, kemudian kalau masih tersisa. Anda dapat menunaikan haji, kalau
tidak cukup, haji belum wajib bagi anda.”
Kalau orang berhutang
meninggal dunia saat sedang melunasi hutang dan tidak dapat pergi haji, maka
dia akan bertemu dengan Allah dalam kondisi keislaman yang sempurna tidak
menyia-nyiakan (hak-Nya). Karena haji tidak wajib atasnya. Sebagaimana zakat
tidak wajib bagi orang fakir, begitu juga haji.
Kalau dia dahulukan haji
sebelum melunasi hutang, lalu dia meninggal dunia sebelum melunasinya, maka
dia dalam kondisi bahaya. Karena jika orang yang mati syahid akan diampuni
segala sesuatunya kecuali hutang. Bagaimana dengan lainnya?
Yang dimaksud dengan nafkah
syar’iyah adalah nafkah yang ditetapkan oleh agama. Seperti nafkah untuk
diri dan keluarganya tanpa berlebih-lebihan dan mubazir. Kalau taraf
ekonominya menengah, namun dia ingin tampak kaya, kemudian membeli mobil
mewah agar berpenampilan kaya, sedangkan dia tidak mempunyai uang untuk haji,
maka dia harus menjual mobilnya dan berhaji dengan sisa harga mobil.
Kemudian membeli mobil yang sesuai dengan kondisi (kehidupannya). Karena
nafkah harga mobil mewah ini, bukan termasuk nafkah syar’iyah. Bahkan
termasuk berlebih-lebihan yang dilarang oleh agama.
Yang dianggap dalam nafkah
adalah apa yang dimiliki cukup untuk keluarganya sampai dia kembali. Dan
sekembalinya (dia dari haji) mempunyai (dana) yang mencukupi untuk dirinya,
dan mencukupi orang yang dinafkahinya seperti sewa rumah, gajian atau
perniagaan dan semisal itu. Oleh karena itu, tidak diharuskan berhaji dari
modal pokok perdagangannya yang keuntungannya untuk nafkah diri dan
keluarganya. Jika hal itu berdampak berkurangnya modal utama serta
berkurangnya keuntungan sehingga tidak mencukupi dirinya dan keluarganya.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/36
ditanya tentang seseorang mempunyai uang di Bank Islami. Gaji dan keuntungan
uangnya mencukupi secara seimbang. Apakah dia diwajibkan berhaji dari modal
pokok. Perlu diketahui, bahwa hal itu berdampak atas pemasukan bulannya dan
kesulitan secara finansial.
Maka dijawab, “Kalau
kondisinya seperti yang anda sebutkan, maka anda belum dibebani menunaikan
haji. Karena tidak mampu secara syar’i. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً
|(سورة
آل عمران: 97)
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
“Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
Maksud dari kebutuhan pokok
adalah apa yang sering dibutuhkan orang dalam kehidupannya dan berat
tanpanya. Seperti buku-buku ilmu bagi pencari ilmu. Maka kita tidak
mengatakan, “Juallah buku anda dan uangnya digunakan untuk berhaji. Karena
ia termasuk kebutuhan pokoknya. Begitu juga mobil yang dia butuhkan, kita
tidak mengatakan kepadanya, “Juallah dan uangnya gunakan untuk haji. Akan
tetapi kalau dia mempunyai dua mobil sementara dia hanya membutuhkan satu.
Maka dia harus menjual salah satunya dan digunakan untuk berhaji. Begitu
juga dengan pengrajin, dia tidak diharuskan menjual peralatan yang
dibutuhkannya. Begitu juga mobil yang digunakan untuk bekerja dan menafkahi
diri dan keluarganya dari persewaannya, tidak diharuskan menjualnya untuk
berhaji.
Di antara keperluan pokok
adalah keperluan nikah. Kalau dia mempunyai uang akan tetapi butuh menikah
dan dia akan menikah dengan wanita. Maka dia dahulukan menikah. Silahkan
merujuk soal no. 27120.
Sementara maksud dengan
kemampuan finansial adalah kelebihan dari kebutuhannya untuk haji dan
setelah melunasi hutang, nafkah syar’iyah dan kebutuhan primernya.
