Aku melakukan umrah bersama isteri di Mekah. Setelah selesai dan kembali ke rumah, kami berhubungan badan. Kemudian ternyata isterinya baru ingat kalau dia belum tahallul. Apa hukumnya?

Alhamdulillah

Menggundul atau memendekkan rambut
termasuk wajib umrah. Siapa yang lupa hendaknya melakukannya ketika ingat.
Jika dia melakukan pelanggaran ihram sebelum itu karena tidak tahu hukumnya
atau lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, menurut pendapat yang
lebih kuat dari beberapa pendapat ulama.

Karena itu, isteri anda hanya diwajibkan
memendekkan rambutnya dan setelah itu tahallul dari umrahnya dan tidak ada
kewajiban apa-apa baginya terkait jimak yang dilakukan. Karena hal tersebut
dilakukan dengan keyakinan bahwa dirinya telah tahallul dari umrah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata
tentang wanita yang belum menyelesaikan umrahnya, “Adapun larangan-larangan
yang dilakukan, misalnya kita anggap suaminya menggaulinya, sedangkan jimak
merupakan larangan yang paling berat saat ihram, maka tidak ada kewajiban
apa-apa baginya. Karena ketika itu dia tidak mengetahui hukumnya. Siapa
saja  yang melakukan larangan-larangan ihram dalam keadaan tidak tahu hukum,
lupa atau terpaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/351)

Sebagian
ulama berpendapat bahwa jimak yang dilakukan setelah sai sebelum memotong
rambut terkena fidyah, walaupun dilakukan karena lupa atau tidak mengetahui
hukumnya. Fidyah boleh memilih seperti fidyah adza (karena sakit), maksudnya
seperti orang yang memotong rambutnya (saat ihram) karena gangguan di kepala
seperti kutu atau semacamnya.

Sebagaimana ditunjukkan oleh
firman Allah Ta’ala, 

  فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة: 196)  

“Jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah
atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS.
Al-Baqarah: 196)

 

Maka hendaknya dia berpuasa
tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orangnya diberi
setengah sha (kurang lebih 1,5 liter) gandum atau lainnya, atau menyembelih
seekor kambing yang dibagikan kepada kaum miskin di Mekah.

(Lihat Syarh Muntaha Iradah,
1/556)

Jika isteri anda mengambil
pendapat ini sebagai kehati-hatian, maka hal itu baik. Dia boleh memilih
antara puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin atau menyembelih
seekor kambing yang diberikan kepada kaum fakir di tanah haram.”
 

Wallahua’lam.