Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Karena bisnis suamiku merugi, maka dia mempunyai hutang banyak sekali kepada Bank dan sebagian kerabat. Pelunasan hutang membutuhkan beberapa tahun. Apakah dibolehkan saya pergi haji atau umrah sementara kami dalam kondisi seperti ini?
Alhamdulillah
Di antara syarat haji adalah
mampu. Diantara kemampuan adalah mampu sisi finansial. Barangsiapa yang
mempunyai hutang yang ditagih, dan orang yang hutang dilarang melakukan haji
kecuali setelah melunasi hutang-hutangnya, maka dia tidak (boleh pergi)
haji. Karena dia termasuk tidak mampu. Kalau mereka tidak menagihnya dan
mereka mengetahuinya kemudian diizinkan, maka dia boleh berhaji dan hajinya
sah. Bagitu juga dibolehkan barhaji, kalau hutangnya tidak ditentukan waktu
tertentu untuk pelunasannya. Sehingga waktu pelunasannya ada kelonggaran.
Bisa jadi, berhaji merupakan sebab kabaikan untuk melunasi hajinya.
Wallahua’lam
.
