Bagaimana cara menyatukan diantara dua hadits ini:

1. Dari Amr bin Ash radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, kecuali hutang.”

2. Dari Umar bin Khttab radhialahu anhu berkata, ”Saat perang Khaibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghadap dan mengatakan, “Fulan syahid, fulan syahid. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian beliau berkata kepadaku,”Wahai Ibnu Khattab, berdirilah, dan serukan kepada orang-orang sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin.” Maka saya berdiri dan menyeru kepada orang-orang.

Hadits pertama menegaskan bahwa dosa-dosa orang mati syahid dimaafkan kecuali hutang. Sedangkan dalam hadits kedua menegaskan, bahwa orang mati syahid tidak diampuni karena dia menyembunyikan ghanimah. Tidakkah menyembunyikan ghanimah termasuk dosa selain hutang. Maka seharusnya diampuni sesuai dengan hadits pertama. Mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Pertama:

Diriwayatkan Muslim, 1886
dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid
diampuni semua dosa kecuali hutang.”

Diriwayatkan oleh Muslim,
(114) dari Ibnu Abbas berkata Umar bin Khottab memberitahukan kepadaku
berkata,

لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا : فُلَانٌ شَهِيدٌ
فُلَانٌ شَهِيدٌ ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ ،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كَلَّا ،
إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ) ،
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا ابْنَ
الْخَطَّابِ ! اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ ) قَالَ : فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ : أَلَا إِنَّهُ لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ “

“Ketika waktu perang Khoibar,
sekelompok shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa salllah menghadap dan
mengatakan, “Fulan Syahid, fulan syahid.” Kemudian mereka melewati seseorang
(yang terbunuh), maka mereka mengatakan ‘Orang ini Syahid.’ Maka Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia
di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.”
Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu
Khattab! Keluarlah, dan sampaikan kepada orang-orang  bahwa tidak akan masuk
surga kecuali orang mukmin. Maka saya keluar dan menyeru,”Ketahuilah bahwa
tidak ada yang masuk surga kecuali mukmin.”

Dua hadits ini shahih
diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dalam shahihnya. Tidak ada
pertentangan pada keduanya Alhamdulillah. Hadits pertama menunjukkan bahwa
orang mati syahid diampuni semua dosa yang dilakukannya antara dia dan
Tuhannya kecuali hutang. Maka ia tidak diampuninya. Karena tergantung dengan
urusan antar manusia. Maka, hak-hak Bani Adam tidak dapat diampuni dengan
mati syahid. 

Imam An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kecuali hutang) di
dalamnya terdapat peringatan terhadap semua hak Bani Adam. Bahwa jihad dan
mati syahid dan selain dari dua amalan kebaikan tidak dapat menghapus hak
Bani Adam. Akan tetapi dapat menghapus hak Allah Ta’ala.” Syarh Muslim,
13/29.

Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata, “Adapun hadits lainnya yang shahih, bahwa orang mati
syahid itu diampuni seluruh dosanya kecuali hutang. Dapat diambil pelajaran
bahwa mati syahid itu tidak dapat menghapus hak orang. Sedangkan adanya hak
orang pada dirinya, tidak menghalanginya mendapatkan derajat
syahadah/syahid. Tidak ada makna syahadah melainkan bahwa Allah memberikan
kepada orang yang mendapatkan syahadah dengan pahala khusus. Dimuliakan
dengan kemuliaan yang berlebih. Sungguh dalam hadits telah diterangkan bahwa
Allah mengampuni (semua dosa) kecuali ada sangkutan (hak manusia). Jika
orang yang mati syahid itu mempunyai amalan-amalan saleh, dan syahadah dapat
menghapuskan kejelekan selain dari sangkutan (hak). Maka amalan-amalan saleh
akan bermanfaat dalam timbangan (untuk menghapus) sangkutan (hak). Sehingga
derajat syahadah akan tetap (diperoleh) sempurna. Jika tidak mempunyai
amalan saleh, maka itu tergantung (keputusan Allah). Wallahu’alam.” Fathul
Bari, 10/193.

Tourbasyti mengatakan,
“Maksud dari hutang disini adalah yang terkait dengan tanggungannya terhadap
hak-hak orang Islam. Karena orang yang berhutang itu tidak lebih berhak
dengan ancaman dan tuntutan dibandingkan orang yang berbuat kejahatan, orang
yang merampas harta orang lain, orang yang berkhianat dan mencuri.” Tuhfatul
Ahwadzi, 5/302, dengan sedikit editan.

Kedua,

Ghanimah termasuk hak anak
Adam, bahkan ia termasuk hak anak adam yang sangat besar, Karena terkait
dengan harta umum. Al-Hijawi dalam Az-Zad, hal. 97 mengatakan, “Ghanimah
didapat dengan menguasai wilayah perang (Darul Harbi). Ia bagi orang yang
ikut berperang dalam pasukan perang. Disisihkan seperlima, kemudian sisanya,
pejalan kaki satu bagian, penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuknya
dan dua bagian untuk kudanya. Seluruh pasukan diikutsertakan sebagai tentara
untuk mendapat ghanimah.”

Ghulul adalah pencurian
ghanimah sebelum dibagi. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “(Al-Ghulul)
pengkhianatan, asalnya adalah pencurian dari harta rampasan (ghanimah)
sebelum dibagi.” Maka syahadah tidak dapat menghapuskan ghulul, karena
syahadah tidak dapat menghapus hak-hak anak adam, seperti (yang dijelaskan)
tadi.

Ungkapan penanya ‘Tidakkah
ghulul merupakan dosa selain dari hutang?’ maka dikatakan, “Ghulul adalah
dosa terkait dengan hak anak adam. Maksud dari hutang dalam hadits ini
adalah hak-hak manusia, bukan khusus hanya hutang. Sebagian ahli ilmu
berpendapat bahwa ghulul menghalangi status syahid tertinggi terhadap orang
yang mencuri ghanimah yang membuatnya tak tidak layak untuk  mendapatkan
ampunan atas seluruh dosanya, meskipun hal tersebut tidak menghalanginya
untuk mendapatkan dasar syahid dan keutamaannya. Imam An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Ghulul dapat menghalangi status syahid secara umum bagi
pelakunya kalau dia terbunuh.”

Al-Qori rahimahullah
mengatakan, “Di dalam hadits ada pembahasan, bahwa tidak ada dalil dalam
hadits ini yang menafikan status syahidnya. Bagaimana tidak, ia telah
dibunuh di jalan Allah (sabilillah) dan membela Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam. Tidak disyaratkan dalam ijmak (consensus para ulama), bahwa orang
yang mati syahid harus tidak punya dosa atau hutang.” Mirqotul Mafatih,
6/2583.

Dapat  dikatakan juga bahwa
ghulul menghalagi orang yang mati syahid mencapai derajat syahadah
tertinggi, sehingga semua dosanya dihapus, meskipun dia tidak terhalan
mendapatkan status dasar syahid dan keutamaannya. Sebagai tambahan, silakan
membaca penjelasan bahwa selayaknya jangan meremehkan masalah hutang pada
jawaban soal no. 144635.

Wallahu a’lam
.