Saya mengalami tumbuh jerawat yang tampak di muka dan pundak. Kadang jerawat ini memanas dan bengkak hingga mengeluarkan darah, kadang keluar cairan kuning akibat dari panas ini. Terkadang terjadi bahwa darah tersebut mengenai pakaian. Apakah saya harus mengganti pakaian-pakaian ini dan membersihkannya jika saya ingin shalat?
Alhamdulillah
Pertama: Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang darah yang
keluar dari selain kedua jalan (depan dan belakang), apakah membatakan wudu
atau tidak. Hal tersebut telah dijelaskan dalam soal jawab no.
45666. Pendapat yang kuat adalah bahwa dia tidak
membatalkan wudu. Dan ini adalah mazhab dua Imam, Malik dan Syafi’i,
rahimahumullah, serta pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Kedua: pakaian anda yang terkena darah atau nanah, kalau
sedikit, maka tidak mengapa shalat dengannya. Kalau banyak, maka anda harus
membersihkannya atau menggantinya menurut pendapat mayoritas ahli fiqih.
Sebagian ulama condong berpendapat bahwa darah yang keluar
dari tubuh manusia selain dari kedua jalan (depan dan belakang) adalah
bersih dan tidak najis.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang berpendapat
bahwa darah manusia itu bersih adalah pendapat yang kuat sekali, karena nash
dan qiyas menunjukkan hal itu.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/443).
