Anda telah sebutkan dalam salah satu fatwa di website anda bahwa orang yang shalat taraweh bersama imam sampai selesai ditulis baginya qiyamul lail penuh. Di masjid kami disini pada sepuluh malam akhir, ditunaikan shalat tarawih dua puluh rakaat disertai tiga rakaat witir setelah isya. Kemudian dilaksanakan shalat tahajud sebentar sebelum sahur terkadang delapan rakaat disertai tiga rakaat witir. Bagaimana cara kita shalat padahal masalahnya seperti ini, agar kami dapat jaminan mendapatkan pahala qiyamul lail sempurna?
Alhamdulillah
Dari Abu Dzar radhiallahu
anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang
shalat taraweh:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ
قِيَامُ لَيْلَة (رواه الترمذي، رقم 806 وأبو داود، رقم 1375 والنسائي، رقم
1605 وابن ماجه، رقم 1327)
“Siapa yang shalat (malam)
bersama Imam sampai selesai ditulis baginya qiyamul lail.” (HR. Tirmizi, no.
806, Abu Dawud, no. 1375, Nasa’i, no. 1605 dan Ibnu Majah, no. 1327).
Keutamaan ini berlaku bagi
orang yang shalat taraweh bersama imam hingga selesai bersamanya.
Akhir dan penghujung shalat
taraweh bersama imam sebagaimana ditentukan syariat adalah dengan shalat
witir. Sebagaimana terdapat hadits shahih tentang hal itu dari perintah dan
prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Dari Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا (رواه
البخاري، رقم 998 ، ومسلم، رقم 751)
“Jadikan akhir shalat kalian
di waktu malam adalah witir.” (HR. Bukhori, no. 998 dan Muslim, no. 751).
Baik shalatnya setelah
selesai shalat isya langsung atau di akhir malam agar mendapatkan sepertiga
malam akhir, semuanya dianjurkan.
Dari Jabir radhiallahu anhu
berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ
أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ ، فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ
، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
(رواه
مسلم، رقم 755)
“Siapa yang khawatir tidak
dapat shalat di akhir malam, hendaknya melakukan witir di awalnya. Siapa
yang merasa yakin dapat shalat di akhir malam, hendaknya dia melakukan witir
di akhir malam. Karna shalat di akhir malam itu disaksikan dan itu yang
lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755).
Dengan demikian, siapa yang
shalat bersama jamaah pertama setelah isya dua puluh rakaat, dan witir
bersamanya, maka dia telah menyempurnakan shalat taraweh dan witir bersama
imam, dan terealisir syarat mendapatkan pahala qiyamul lail sampai selesai
bersama imam. Maka dia tidak perlu shalat dengan imam lain di akhir malam.
Karena shalat yang pertama telah sempurna.
Siapa yang ingin shalat dua
kali mengharap tambahan pahala, maka itu lebih bagus. Cuma tidak boleh
shalat witir dua kali karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang hal
itu.
Dari Qois bin Ta’lq bin Ali
dari ayahnya berkata saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ (رواه الترمذي، رقم 470، وحسّنه
الحافظ ابن حجر في ” فتح الباري، 2/481، وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي،
رقم 470)
“Tidak ada dua witir dalam
satu malam,” (HR. Tirmizi, no. 470 dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di
‘Fathul Bari, 2/481, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan
Tirmizi, 470)
Maka di depan anda ada dua
solusi, masing-masing ada di kalangan ahli ilmu yang mengatakannya:
Solusi pertama, ketika shalat
bersama imam pertama dan berwitir bersamanya, namun ditambah satu rakaat
witirnya sehingga menjadi genap (maksudnya ketika imam salam dari shalat
witir, kita tidak salam dan bangkit untuk menambah satu rakaat). Kemudian di
akhir malam shalat bersama imam dan berwitir.
Solusi kedua, mencukupkan
witir pertama, ketika imam kedua witir di akhir malam, boleh keluar tidak
shalat bersamanya atau shalat bersamanya dan menambahi satu rakaat diniatkan
(dua rakaat) untuk qiyamul lail.
At-Tirmizi rahimahullah
mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat terkait witir di awal malam,
kemudian shalat lagi di akhirnya. Sebagian ulama berpendapat dari kalangan
para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan lainnya, kalau witir di
awal malam, kemudian tidur dan shalat lagi di akhir malam, maka dia boleh
shalat sesuai kehendaknya sedangkan witirnya tidak dilakukan, cukup dengan
witir sebelumnya. Dan ini pendapat Sofyan Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu
Mubarok, Syafi’i, penduduk Kufah dan Ahmad. Dan ini yang terkuat karena
telah ada diriwayatkan dari jalan lain, Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menunaikan shalat setelah witir.” (Sunan Tirmizi, 2/334). Sebagai
tambahan faedah silahkan merujuk fatwa no. 155649.
Wallahu a’lam
.
