Apakah dibolehkan bagi kami berkurban dengan satu hewan kurban, sedangkan saya dan saudara saya memiliki rumah sendiri-sendiri dan berada pada kota berjauhan. Kami berkumpul pada saat hari raya, sedangkan ibu kami kadang kala ia tinggal bersama saya, kadang kala ia tinggal bersama saudara saya, sedangkan bapak kami sudah meninggal dunia. Jika ibu kami membeli hewan kurban dari harta beliau sendiri, apakah juga termasuk di dalamnya saya dan saudara saya ?
Alhamdulillah
Pertama:
Berkurban adalah sunnah
mu’akkadah (yang dikuatkan), bukan wajib, menurut jumhur ulama fikih. Namun
sebagian ulama mewajibkannya bagi mereka yang mampu, ini adalah pendapat Abu
Hanifah, dan Ahmad pada satu riwayat. Pendapat inilah yang dipilih oleh
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata: “Pendapat yang mewajibkan berkurban lebih pas dari
pada yang tidak mewajibkannya, namun dengan syarat mampu melaksanakannya”.
(Syarhul Mumti’: 7/ 422)
Kedua:
Satu hewan kurban boleh bagi
satu orang dan keluarganya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi (1505) dan Ibnu Majah (3147) dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: “Saya
sudah bertanya kepada Abu Ayyub al Anshari, bagaimana kurban pada masa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, beliau menjawab: “Ada seorang
laki-laki berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, dan
mereka mengkonsumsinya dan mensedekahkannya”. (Dishahihkan oleh al Baani
dalam “Shahih Tirmidzi”)
Disebutkan dalam “Tuhfatu
Ahwadzi”: “Hadits ini merupakan nash yang jelas bahwa satu kambing
dibolehkan untuk satu orang dan keluarganya, meskipun keluarganya jumahnya
banyak, dan inilah yang benar”.
Al Hafidz Ibnul Qayyim
berkata dalam “Zaadul Ma’aad”: “Dan termasuk dari petunjuk Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa satu kambing dibolehkan bagi seseorang
dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak”.
Asy Syaukani dalam “Nail
Authar” berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa satu kambing boleh untuk
sekeluarga, meskipun mereka terdiri dari 100 jiwa atau lebih, sebagaimana
petunjuk sunnah”.
Ketiga:
Yang termasuk “Ahlul Bait”
adalah istri dan anak-anak, demikian juga kerabat yang tinggal serumah dan
termasuk di bawah tanggungan kepala rumah tangga (suami), atau kerabat
tersebut sama-sama bekerja dan mereka masih makan dan minum bersama dalam
satu rumah.
Sedangkan bagi seseorang yang
bertempat tinggal terpisah, atau dengan nafkah terpisah, maka tidak boleh
menjadi bagian dari satu hewan kurban, dan disunnahkan untuk berkurban
sendiri.
Imam Malik –rahimahullah-
berkata kepada anggota keluarganya yang masuk dalam bagian hewan kurbannya:
“Mereka adalah yang berada dibawah tanggungan nafkahnya, baik dengan jumlah
sedikit maupun banyak”. Muhammad menambahkan dari Malik: “…dan anaknya dan
kedua orang tuanya yang fakir”. Ibnu Hubaib berkata: “Dan termasuk dalam
hewan kurbannya adalah seorang anak yang sudah baligh meskipun ia seorang
yang kaya, dan saudara laki-lakinya, dan keponakan laki-lakinya, dan
kerabatnya yang berada dalam tanggungannya dan keluarganya. Beliau
membolehkan itu semua dengan tiga sebab: kekerabatan, satu atap rumah, dan
dibawah tanggungannya”. Muhammad berkata: “Istrinya juga termasuk dalam
hewan kurbannya; karena jalur pernikahan lebih kuat dari pada jalur
kerabat”. (at Taaju wal Ikliil Syarh Mukhtashar Kholil: 4/364)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh satu hewan kurban untuk dua
saudara kandung yang bertempat tinggal dalam satu rumah berserta anak-anak
mereka, makan dan minum pada satu tempat yang sama?
Beliau menjawab:
“Ya, boleh. Satu keluarga
dalam satu rumah meskipun terdiri dari dua kepala rumah tangga boleh
menyembelih satu hewan kurban, dan akan mendapatkan keutamaan berkurban”.
(Fatawa Nuur ‘alad Darbi).
Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya: “Saya seorang yang sudah menikah dan
alhamdulillah saya dikaruniai beberapa anak, saya tinggal di sebuah kota
yang berjauhan dari tempat tinggal keluarga saya. Dan pada musim liburan
saya pulang ke kota tempat tinggal keluarga saya tersebut. Dan pada hari
raya idul adha kali ini, saya dan anak-anak pulang kampung lima hari sebelum
hari raya, dan kami belum berkurban padahal kami –alhamdulillah- mampu
melaksanakannya.
Apakah boleh bagi saya untuk
berkurban ?, apakah hewan kurban orang tua juga termasuk bagi saya, istri
dan anak-anak saya ?, apakah hukum berkurban bagi seseorang yang mampu
melaksanakannya ?, apakah juga diwajibkan bagi mereka yang belum mampu ?,
apakah boleh berkurban dengan hutang potong gaji ?
Beliau menjawab:
“Hukum berkurban adalah
sunnah bukan wajib, satu kambing boleh untuk satu orang dan anggota
keluarganya; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban
setiap tahun dengan dua kambing yang gemuk, dan bertanduk, yang satu atas
nama beliau dan keluarganya, dan yang satu lagi atas nama umatnya yang
bertauhid.
Dan jika anda tinggal di
rumah terpisah –wahai penanya-, maka disunnahkan anda berkurban sendiri
dengan anggota keluarga anda, dan tidak cukup dengan kurban orang tua anda
dan anggota keluarganya; karena anda tidak tinggal bersama mereka, bahkan
anda tinggal di rumah terpisah. Tidak masalah jika seorang muslim berkurban
dengan berhutang, jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Semoga Allah
–Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada semua”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu
Baaz: 18/37)
Keempat:
Sesuai dengan penjelasan di
atas, maka hewan kurban anda tidak termasuk di dalamnya saudara anda,
meskipun anda berdua berkumpul pada waktu hari raya, demikian juga
sebaliknya.
Adapun Ibu anda, maka hewan
kurbannya hanya untuknya dan anggota keluarga di mana ia tinggal bersama
mereka.
Lihat juga jawaban soal
nomor: 41766 dan 45768.
Wallahu a’lam.
