Jika seseorang terbesit dalam benaknya untuk berangkat umroh pada saat liburan, lalu ia urungkan keinginannya tersebut dan pergi ke tempat lain, bagaimana menurut anda?

Saya juga telah menyampaikan bahwa orang tersebut berngkat haji dan umroh ketika ada permintaan, dan telah tiba waktunya untuk berangkat. Namun pembahasan kemungkinan berangkat umroh saja tidak menunjukkan bahwa waktu berangkatnya telah tiba, bukankah demikian ?!. dan akhirnya ia tidak jadi berangkat.

Alhamdulillah

Adapun haji yang wajib, maka
hendaknya ia mensegerakan berangkat, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

” تعجلوا الحج ، فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له “

“Bersegeralah berangkat haji;
karena seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa
mendatang”.

Juga perkataan Umar bin
Khattab –radhiyallahu ‘anhu- :

من مات ولم يحج وله جدة فلا عليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

“Barang siapa yang meninggal
dunia sedang ia belum melaksanakan ibadah haji, padahal ia dulu pernah
memiliki kesempatan berangkat, maka hendaknya ia meninggal dunia sebagai
orang yahudi atau nasrani”.

Adapun haji dan umroh yang
sunnah, maka ia boleh merubah fikirannya untuk hal yang lain, ia tidak
berdosa selama ia belum memulai haji atau umrohnya. Allah –subhanahu wa
ta’ala- berfirman:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ ﴿١٩٦﴾

“ Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)

Hendaknya ia menyesuaikan
waktu berangkatnya, jika ia sudah berazam untuk berangkat, namun ternyata
tidak jadi berangkat, maka tidak apa-apa.