Saya shalat di belakang imam yang biasa memanjangkan suara ketika salam. Oleh karena itu saya berdiri untuk menyempurnakan yang tertinggal. Padahal (salam) masih dalam kalimat (Warahmatullah) apakah shalatku sah? Dalam salah satu kesempatan saya shalat, dan ketika salah, lisanku terpeleset berucap salah. Akan tetapi langsung saya kembali lagi pada waktu yang sama sementara kepalaku menoleh ke kanan. Apakah shalatku sah ? Atau saya harus sujud sahwi?
Alhamdulillah
Pertama:
Salam merupakan rukun shalat
dan fardunya. Tidak sah kecuali dengannya. Ini mazhab mayoritas ulama’ dari
kalangan para shahabat, tabiin dan generasi setelahnya.” (Syarh An-Nawawi
Ala Muslim, no. 5/83).
Mayoritas ulama berpendapat
bahwa salam kedua dalam shalat itu sunah. Sementara Imam Ahmad dan sebagian
Malikiyah mengatakan itu wajib.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Yang wajib itu salam pertama sementara (salam) kedua itu sunah.
Ibnu Munzir mengatakan, “Semua orang yang saya hafal dari kalangan ahli ilmu
bersepakat (ijma’) bahwa shalat orang yang satu kali salam itu dibolehkan.
Al-Qhodi dalam riwayat lain mengatakan, “Bahwa (salam) kedua itu wajib.
Beliau mengatakan, ini yang lebih kuat. Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah
dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam biasa melakukan dan
melanggengkannya. Karena ia juga termasuk ibadah yang mempunyai dua
penghalal maka keduanya termasuk wajib seperti tahalulnya haji. Dan ia
termasuk salah satu salam maka wajib seperti (salam) pertama.” (Al-Mughni,
no. 1/396).
Silakan lihat soal no.
119604 dan no. 105297.
Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (37/163), “Malikiyah mengatakan, “Masbuk (makmum yang
tertinggal rakaat imam) kalau berdiri untuk menambah rakaat yang terlewatkan
setelah salam imam kalau dia berdiri sebelum salam imam, maka shalatnya
batal.”
Syafiiyyah mengatakan,
“Dianjurkan bagi masbuk agar tidak berdiri menyelesaikan yang tersisa
kecuali setelah selesainya imam dari dua salam. Kalau dia berdiri setelah
selesai dari ucapan ‘Assalamu’alaikum’ pertama, itu dibolehkan. Kalau dia
telah keluar dari (salam) pertama. Kalau dia berdiri sebelum imam memulai
dua salam, maka shalatnya batal. Kalau dia berdiri setelah imam memulai
salam sebelum selesai dari ucapan ‘’Alaikum’ maka dia berdiri seperti
sebelum memulai (salam).
Hanabilah mengatakan, “Masbuk
berdiri untuk mengqado apa yang tertinggal setelah salamnya imam yang kedua.
Kalau dia berdiri sebelum salamnya imam dan tidak kembali agar berdiri
setelah salam (kedua), maka shalatnya berubah menjadi (shalat) sunah.”
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Rekan-rekan kami bersepakat bahwa dianjurkan bagi masbuk agar
tidak berdiri melanjutkan rakaat yang tersisa kecuali setelah imam selesai
dari dua salam. Yang menegaskan hal itu adalah Al-Baghawi dan Mutawali serta
lainnya. Ditegaskan hal itu oleh Syafi’I rahimahullah dalam Mukhtasor
Buwaithi seraya mengatakan, “Siapa yang mendahului imam dengan sesuatu dari
shalat, hendaknya jangan berdiri menambah rakaat sisa kecuali setelah imam
selesai dari dua salam. Rekan-rekan kami mengatakan, “Kalau dia berdiri
setelah selesai dari ucapan ‘Assalamu’alaikum’ di salam pertama, itu
dibolehkan karena imam telah keluar dari shalat.” (Al-Majmu, 3/483).
Beliau juga mengatakan,
“Kalau imam salam pertama, maka selesai ketentuam makmum harus mengikutinya.
Baik yang bersama dari awal atau masbuk karena imam telah kelua dari shalat.”
(Al-Majmu, 3/484).
Ibnu Abdul Bar rahimahullah
mengatakan, “Al-Laits mengatakan terkait dengan masbuk pada sebagian shalat,
“Saya berpendapat tidak mengapa dia (masbuk) berdiri setelah salam pertama.”
(Al-Istizkar, 1/489).
Dengan demikian maka, kalau
berdirinya anda yang kedua setelah ucapan imam selesai ‘Assalamu’alaikum’
dari salam pertama, maka shalat anda sah menurut pendapat jumhur dan batal
menurut yang terkenal dari mazhab Hanabilah sehingga anda harus
mengulanginya. Pendapat jumhur lebih kuat insyaAllah. Terutama terkait
dengan shalat-shalat yang lalu, karena kuatnya perbedaan di dalamnya dan
banyaknya orang yang mengatakan keabsahan shalat seperti itu, sampai
dikatakan ijmak. Meskipun untuk berikutnya selayaknya berhati-hati dalam
masalah shalatnya. Jangan keluar kecuali setelah yakin salam imam yang kedua
telah selesai.
Adapun kalau anda berdiri
yang kedua setelah sempurna ucapan imam ‘Assalamu’alaiku’ pada salam kedua,
maka shalat anda sah. Dalam hal ini hanya satu pendapat.
Kedua;
Adapun apa yang ada sebutkan terpelesat lisan anda dan kesalahan ucapan
salam, hal itu tidak mengapa insyaallah. Apalagi anda langsung
membetulkannya dan mengucapkan yang benar pada tempatnya.
Wallahu a’lam
.
