Saya bekerja di negara tidak islami, saya mempunyai perusahaan yang banyak non muslim yang bekerja di perusahaan saya tersebut, apakah saya berhak untuk membelikan beberapa hadiah dan menaruhnya di perusahaan saya tersebut yang bertepatan dengan hari natal sebagai bentuk kepedulian saya kepada mereka ataukah hal ini diharamkan ?

Alhamdulillah

Tidak boleh ikut merayakan
hari natal dengan memberikan hadiah atau meliburkan perusahaan atau dengan
menghias dengan hiasan tertentu atau semacamnya. Sebagaimana tidak boleh
juga mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakannya; karena perayaan
tersebut termasuk bid’ah yang diharamkan, berkaitan dengan akidah yang
rusak, termasuk ketika merayakannya ada unsur menyerupai orang nasrani, hal
itu sangat diharamkan, berdasarkan sabda Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa
sallam-

( من تشبه بقوم فهو منهم
)

رواه أبو داود (4031) وصححه الألباني في ” إرواء الغليل ”
(5/109).

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 4031 dan
dishahihkan oleh al Baani dalam Irwaul Ghalil: 5/109)

Baca juga jawaban soal nomor:
947 dan 12866

Wallahu a’lam.