Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Bagaimanakah hukumnya menggunakan tab atau fitur gadget untuk menterjemah khutbah pada saat khotib menyampaikannya yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, sehingga mereka yang mendengarkan bisa menyimak terjemahannya melalui handphonennya ?
Alhamdulillah
Kami telah menanyakan
pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah
ta’ala-, maka beliau menjawab:
“Tidak apa-apa, yang demikian
itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah
kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.
Wallahu A’lam
.
